Dapat Bantuan Bedah Rumah, Sudehnan Mengaku Dipotong Oleh Oknum Pengurus.

Sudehnan saat menyampaikan uneg-unegnya kepada Detak.com. (foto: Detak.com).

PAMEKASAN, Detak.com. - Hati-hati dengan orang yang sehari-hari berkeliaran disekitar kita. Mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan salah satu Media Massa di daerah Pamekasan malah diduga diduga memotong jenis bantuan daerah Pemerintah.

Seperti yang dialami oleh Sudehnan (59 th) warga asal dusun Selatan Desa Lemper Kecamatan pademawu ini mengaku Bantuan RTLH (Rumah Tidak layak huni) dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten pamekasan ini mengaku danah Hibah tersebut dipotong oleh orang yang awalnya mau jadi Pahlawan, GTS/Mts yang tak lain merupakan tetangga dalam Desa.

Sudehnan yang sehari-hari bekerja serabutan ini menuturkan, setelah Program bantuan RTLH diketahui cair, Sudehnan diajak oleh GTS/Mts ke kantor Kecamatan Kota Pamekasan. "Setelah itu dia langsung meminta kesaya Rp 1,5 juta rupiah dengan dalih biaya pengurusan" ujar Sudehnan, dengan mata sayu.

Menurut Sudehnan, GTS ini menjelaskan bahwa jika buka GTS yang ngurus, maka Sudehnan tidak akan dapat Bantuan RTLH sejumlah Rp 4 juta tersebut. "Kalau bukan saya yang ngurus kamu tidak kira dapat kak" ujar Sudehnan menirukan kata-kata GTS.

"Tapi setelah itu GTS bilang ke saya, jangan bilang ke siapa-siapa. Dan kalau ada yang nanya bilang saja ngasih Rp 250 ribu saja. Padahal sebenarnya dia minta Rp 1,5 juta" jelas Sudehnan kembali menirukan.

Sementara itu, Salim (42), tukang yang membantu untuk 'membangun' rumah Sudehnan tak habis fikir apa yang dilakukan oleh GTS ini. Maklum dana sebesar itu (Rp 4 juta red) tidak cukup untuk membetulin rumahnya bapak 5 putra tersebut. "Apalgi sampai dikurangi Rp 1,5 juta sangat tidak cukup. Makanya saya bilang juga ke Kades Lemper terkait masalah pemotongan dana itu" kata Salim kepada detak.com beberapa waktu lalu.

"Dan janji kades akan memanggil GTS ke kantor Desa. Kalau tidak mengembalikan maka akan dilaporkan" ujar Salim.

Sementara itu, Kajari Pamekasan melalui Staf Intel, Didik menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh GTS tersebut bentuk pelanggaran aturan. "Dan masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Kejari Pamekasan. Karena itu merupakan tindak pidana Korupsi. Dan lebih baik laporannya secara tertulis" kata Didik mengarahakan.

"Pada intinya, Kejaksaan (negeri) Pamekasaan akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat" jelas Didik.

Untuk memperkuat informasi yang disampaikan oleh Sudehnan dan Salim, Media Detak.com mempunyai rekaman pembicaraan yang disampaikan oleh Sudehnan kepada Media detak.com. Rekaman dengan durasi sekitar 15 menit tersebut, Sudehnan meuturkan peran GTS sampai terjadinya pemotongan data bantuan RTLH tahun 2016 tersebut.

(detak.com/ syamsul/Lim)

0 comments:

Posting Komentar