Sebagai Plagiator, Musaheri Dilindungi Dirjendikti dan Kopertis IV

Sumenep--Masih ingat kasus plagiasi yang menimpa Ketua STKIP PGRI yang juga Ketua Umum LDII Sumenep, Dr. Musaheri, M.Pd MM, hingga kini pelakunya masih aman-aman saja alias tanpa sangsi apapun dari pihak-pihak yang berwenang. Tak heran jika para pemerhati pendidikan  di Indonesia condong kepada direktoral jenderal pendidikan tinggi dan kopertis wilayah VII yang sengaja melindungi mengamankan sang pelaku (Plagiat) itu sendiri. Sejatinya plagiarisme  adalah merupakan tindakan korupsi di dunia akademik. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang secara fundamental mampu menghancurkan sendi-sendi kejujuran, obyektifitas, keadilan, otentisitas dan kebenaran sebagai pilar utama suatu lembaga ilmiah dan pusat riset.
"Di dunia kampus, tindakan tidak terpuji itu terkategori extraordinary crime, sebagaimana korupsi dalam dunia politik. Karena itu, pelaku plagiarisme atau sang plagiator harus mendapat sanksi yang berat sehingga membuat efek jera. Bila sanksinya ringan seperti penurunan pangkat dan/atau jabatan akademik (fungsional), maka justru akan menyuburkan praktik plagiarisme." Kata Drs Supriyo, M.Pd pengamat pendidikan kampus yang berdomisili di Surabaya.
Menurut Supriyo antara plagiarisme dan korupsi terdapat kesamaan fundamental: yakni keduanya sama-sama tindakan mengambil milik orang lain secara illegal (mencuri). Namun, perbedaannya adalah pada dua aspek. Pertama, material yang diambil/dicuri. Kedua, artikulasi atau sikap pelakunya setelah mencuri barang/karya orang lain. Dalam korupsi, material yang dicuri itu umumnya berupa uang dan hasil korupsinya disembunyikan atau diupayakan sekeras mungkin agar tidak diketahui oleh orang lain atau pihak berwenang. Bahkan, bagi sebagian besar koruptor, mereka melakukannya dengan cara money laundry. Sementara dalam plagiarisme, material yang dicuri itu berupa karya ilmiah/fiksi orang lain.
"Sejatinya, plagiarisme jauh lebih berbahaya daripada korupsi. Karena, setelah melakukan tindakan plagiat, pelakunya secara demonstratif menyatakan bahwa itu adalah hasil karyanya sendiri baik yang dimuat dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk buku." Pungkas Priyo –panggilan pengamat pendidik tinggi ketika diwawancarai media ini di Depan Masjid Agung Sumenep.
Ditanya mengenai kasus plagiasi yang pelakunya seorang Ketua STKIP Sumenep ia lebih condong ada mafia di dunia kampus dikti.  "Soal Musaheri yang hingga kini tanpa mendapat sangsi apapun, saya curiga pada dua petinggi dunia pendidikan tinggi yang berwenang yakni Dirjendikti dan Kopertis Wil VII" tambahnya. (cik)
 

0 comments:

Posting Komentar