MASALAH HUKUM

MASALAH HUKUM

 

Kewenangan Polri Dalam Memanggil Saksi

 

Diasuh oleh Ketua POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kabupaten Pamekasan.




Adakah pengaturan dan penjelasan mengenai kewenangan POLRI dalam memanggil saksi dalam proses peradilan pidana?

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Polri") sebagai penyidik berwenang untuk memanggil saksi.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca dalam ulasan di bawah ini.

 

Ulasan:

 

Perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Lebih lanjut tentang peradilan, dapat dibaca dalam artikel Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan.

 

Sedangkan mengenai kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Polri") untuk memanggil saksi, dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ("UU Kepolisian").

 

Polri merupakan penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP:

 

"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."

 

Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa Penyidik adalah:

a.    pejabat polisi negara Republik Indonesia;

b.    pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

 

Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang (Pasal 7 ayat (1) KUHAP):

a.    menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

b.    melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

c.    menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d.    melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e.    melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.     mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g.    memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

h.    mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i.      mengadakan penghentian penyidikan;

j.     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 16 UU Kepolisian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

a.    melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b.    melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c.    membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d.    menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e.    melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g.    mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h.    mengadakan penghentian penyidikan;

i.      menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j.     mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k.    memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

l.      mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam lingkup peradilan dalam artian proses yang dijalankan di Pengadilan, maka Polri tidak punya kewenangan. Akan tetapi, dalam proses pidana secara keseluruhan, Polri sebagai penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil saksi.

 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

2.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

0 comments:

Posting Komentar