TPA BINDANG KIRIM NOTARIS DAN MANTAN CAMAT JADI TERSANGKA

DETAK, Pamekasan.
Tepat Pembuangan Akhir (TPA) pantura yang ada di desa Bindang Kecamatan Pasean yang dibangun tahun 2008 meminta "tumbal".
Dua pejabat yang terlibat langsung dalam proses tukar-guling tanah lokasi untuk sampah tersebut ditetapkan tersangka oleh Kajari Pamekasan, Sudiharto SH.
Melalaui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Samiaji Zakaria SH
Memarkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah R.A, Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) yang ada di Kabupaten dan A, mantan Camat Pasean. Kedua tersangka tersebut langsung diperintahkan untuk ditahan.
"Untuk tersangka Kajari memerintahkan untuk segera menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan" ujar Samiaji.
Namun, lanjut Samiaji, untuk tersangka A pihak Kejari belum bisa menahan, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Namun dia tetap memastikan bahwa A tetap akan ditahan jika nanti waktu sudah memungkinkan untuk di tahan. "A pasti kami tahan, makanya untuk A kami monitor terus dengan statusnya sebagai tersangka" tambah Samiaji.
Dengan ditetapkan tersangka dua pejabat tersebut, berarti sudah 3 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Pamekasan. Sebelumnya, Muhri, warga Pasean yang diminta oleh oknum anggota DPRD asal PKB untuk menjadi pelaksana Kontraktor sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pamekasan.
Ditempat terpisah, Kepala desa (Kades) Juhairiyah, melalui juru bicaranya, Achmad Niwar Abidin menyesalkan penetapan tersangka hanya pada 3 orang tersebut. Harusnya, menurut Niwar semua yang terlibat harus diusut secara tuntas. "Padahal banyak orang sudah tahu, bahwa yang terlibat langsung disitu adalah oknum anggota Dewan DPRD Pamekasan selama dua periode" kata Niwar kepada detak, Jumat (30/012015).
Namun Niwar enggan menyebutkan nama siapa oknum anggota dewan yang dimaksud. (Yan/tim).

0 comments:

Posting Komentar