Warga Dusun Nek Doyan Pertanyakan Proses Penangkapan Semeng.Cs Oleh Kepolisian Ketapang

KETAPANG-Masyarakat Dusun Nek Doyan Desa Laman Satong Ketapang yang diwakili Abram,SH,MH,mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Ketapang  terhadap  Semeng cs,Rabu (24/09/2014) lalu.
"Kami melihat surat penangkapan saudara kami Semeng.Cs didalilkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian. Yang ingin kami tanyakan siapa yg mencuri dan siapa yg dicuri ? Kami akui masyarakat Nek Doyan telah menjual buah sawit kepada saudara kami Semeng,bahkan beliau sudah membuka lapangan pekerjaan bagi  masyarakat Dusun kami,"ungkap Abram,SH,MH yang juga merupakan salah satu keluarga dari tersangka kepada www.kabar65.com Jum'at (03/10/2014) lalu.
Menurut Abram,mereka sampai menjual buah sawit itu juga atas dasar musyawarah antara masyarakat dengan Pemerintah Desa maupun Demung Adat di Dusun Nek Doyan. "Namun masyarakat justru merasa aneh,Kepala Dusun tidak mau menandatangani kesepakatan terhadap pembagian lahan kepada masyarakat itu," ujar Abram.
Kata Abram,jika Kadus Nek Doyan tidak berpihak kepada masyarakat maka warga Dusun Nek Doyan tidak akan segan-segan mendesak Kepala Desa untuk memecatnya. "Dasar hukumnya sangat jelas yang tertuang dalam UU NO.06 tahun 2014; pasal 51 sd 53 dan PP 43 th 2014 pasal 68,tentang perangkat desa"katanya.
Selanjutnya,kata Abram, jika Semeng.Cs tetap dilanjutkan prosesnya sebagai kasus pencurian, "maka kami akan membawa persoalan ini sampai ke Mabes Polri. Kami minta kejelasan terhadap kasus pencurian saudara kami Semeng cs. Memang kami sadari dan kami menduga,dengan tertangkapnya saudara kami tersebut adalah dimotori oleh perusahaan yang ingin menguasai lahan kami,"ungkap Abram,SH.MH..
Sebelumnya,kata Abram lagi, perusahaan yang tidak perlu disebutkan namanya itu telah mendapat izin beroperasi di wilayah mereka, namun ketika ditinjau,"perusahaan itu beroperasi masuk hutan produksi sehingga izin perusahaan dicabut pada tahun 2009,setelah tahun 2012 Menteri Kehutanan mengeluarkan SK No.936. Tahun 2012 yang Hutan Produksi dicabut menjadi Hutan Produksi Lain (HPL) Dengan dasar itu pula masyarakat Dusun Nek Doyan bermusyawarah membagikan lahan tersebut sebanyak 5 (lima) hektar perKepala Keluarga,"ujar Abram.
Oleh karena itu,Abram beserta warga Dusun Nek Doyan,minta keadilan dari pihak Kepolisian Ketapang,"karena selama ini saudara kami Semeng telah menghidupi warga Dusun Nek Doyan dan sekitarnya,bahkan kontribusinya cukup besar untuk Dusun Nek Doyan,"aku Abram,SH,MH..
Menurut Abram,jika tidak masuk dalam pasal pencurian tersebut berarti Semeng.Cs harus dibebaskan. Dan jika tidak dibebaskan,"kami menilai Kepolisian Ketapang sudah menyalahi aturan atau memang ada indikasi lain yang belum dapat kami perkirakan,"pungkas Abram,SH,MH.***(H/BD/k65)
Keterangan Foto : Abram,SH,MH (pegang mic) sedang diskusi.***(doc.abram)

0 comments:

Posting Komentar