Sidang Perdana di MK Diprediksi Bakal Panas

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, Rabu (6/8/2014). 

Sidang perdana akan digelar setelah sebelumnya pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hattta Rajasa melayangkan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Karena masih sidang perdana yang sifatnya memeriksa berkas gugatan, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pihak Prabowo-Hatta sebagai penggugat, setidaknya harus membuktikan dua hal. Yaitu kelengkapan administrasi dan barang bukti terkait dengan pokok sengketa yang diajukan ke MK. Serta hak legal mereka mengajukan sengketa.

"Dalam hal ini nampaknya pihak Prabowo tidak akan kesulitan memenuhi kelengkapan administrasi. Setidaknya seperti sering dinyatakan, pihak Prabowo sudah menyiapkan belasan truk berisi bukti-bukti kecurangan yang mereka dialami," ujar Ray di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Namun yang mungkin agak berat dan dapat meningkatkan suhu tinggi persidangan, kata Ray, kubu Prabowo juga harus membuktikan hak legal mereka mengajukan sengketa pemilu.

Perlu diketahui, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 3, dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan sengketa adalah pasangan capres yang berhak ikut serta dalam pilpres dan perolehan suaranya yang hilang dapat mengubah hasil pilpres.

"Hal kedua ini tentu sulit jika dikaitkan dengan pernyataan Prabowo pada 22 Juli 2014 lalu yang menyatakan, menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum," ujarnya.

Sejatinya jika Prabowo-Hatta menolak pelaksanaan pilpres, kata Ray, maka segala haknya yang terkait dengan pelaksanaan pilpres, dengan sendirinya gugur. Termasuk hak mengajukan sengketa di MK.

"Poin ini tentu saja akan menjadi ramai didebatkan di ruang sidang. Adu argumen hukum akan bermunculan. Di sini kejelian anggota majelis Hakim MK diuji. Apakah pernyataan yang dibacakan secara resmi sebagai sikap Prabowo dengan liputan luas dan terbuka itu dapat menjadi dasar untuk menolak hak sengketa Prabowo, atau tidak," katanya.

Ray memrediksi masalah tersebutlah yang akan menjadikan suasana sidang berlangsung sengit. Karena itu sebelum maju ke persidangan, semua pihak terkait menurutnya harus menyikapi persalan dengan damai dan tenang.

"MK itu  ruang dan tempat di mana sengketa dibicarakan secara beradab, sekalipun dengan suasana yang sangat keras dan ketat. Dalam konteks itulah rencana tim Prabowo mendatangkan massa ke MK tidak perlu dilaksanakan," ujar Ray.

Tujuannya, agar sidang yang sejatinya indah tidak berubah menjadi adu pamer massa. Dan selain itu  juga agar yang disampaikan masing-masing pihak terkait nantinya juga merupakan argumen-argumen yang mencerdaskan. Bukan besar-besaran tekanan massa.

(jpg/gir/bin)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.caleg-indonesia.comwww.potretdesa.comwww.sumbaronline.com

0 comments:

Posting Komentar