Polres Aceh Utara Gagalkan Penyeludupan 20 Paket Ganja Kering

Aceh Utara,   Aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara menggagalkan penyelundupan 20 Bal ganja kering dari sebuah Mopen L300, Sabtu (04/03/17) sekitar pukul 01.00 WIb dini hari tadi.



Dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja ini, berinisial Zs (36) warga Desa Meunasah Mee dan Ki (30) warga Desa Meunasah Panyang, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe bersama barang bukti ganja kering tersebut telah diamankan petugas kepolisian dalam sebuah razia yang digelar dihalaman Mapolres setempat.

Dua tersangka ini ketangkap tangan oleh petugas polisi di sebuah mobil penumpang (Mopen) Mitsubishi L-300 bernomor polisi BL 1536 AN, dalam perjalanan mereka dari Kota Lhokseumawe menuju Kota Langsa.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Suradinata melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Soeharto kepada wartawan mengkonfirmasikan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka pengedar ganja kering dalam sebuah razia.

"Dalam razia tersebut kita menemukan barang yang mencurigakan didalam tas ransel, setelah digeledah petugas menemukan 20 bal ganja kering atau setara dengan bobot 20 kg," katanya.

Lebih lanjut, Soeharto menjelaskan kepemilikan Mopen tersebut, adalah L300 yang dikendarai oleh Ismail Yahya (50) warga Desa Masjid, Kec. Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Aparat Kepolisian setempat hanya mengamankan dua tersangka, berikut barang bukti ganja kering di Mapolres Aceh Utara, untuk seterusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(En)


0 comments:

Posting Komentar