MASALAH HUKUM

Dapatkah Kasus Perdata Berubah Menjadi Pidana?


Masalah perdata tidak bisa berubah ke tindak pidana, ketika ada suatu perkara yang asalnya perdata kemudian dapat dipidana, bukan berarti perkara tersebut berubah dari perdata ke pidana, namun memang selain perdata dalam perkara tersebut terdapat unsur pidananya.
Menurut pandangan kami, misalkan ada kasus perdata wanprestasi, kemudian yang bersangkutan menghindar dan bahkan menentang hukum yang berlaku seakan akan dia kebal terhadap hukum atau lain sebagainya, dan pihak lain merasa hal tersebut merugikan, maka hal tersebut dapat dilaporkan sebagai "perbuatan tidak menyenangkan" sebagaimana dalam KUHP pasal 335 ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
akan tetapi, apakah unsur-unsur delik pada pasal tersebut terpenuhi, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kepolisian. Selanjutnya apakah bersalah atau tidak, hal tersebut setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


OLEH: MARSUTO ALFIANTO, SH. MH

KETUA POSBAKUMADIN (POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA)

KABUPATEN PAMEKASAN

0 comments:

Posting Komentar