Hari Sidang Ke-4 Rohaniyah, Jaksa akan DPO Yudi!

Detak, Sampang.
Hari ini, Rabu 11 Maret 2015 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang akan mengadili terdakwa Rohaniyah warga desa Bira barat yang diduga mencuri dan atau menggelapkan perhiasan emas milik Maryamah keponakan suaminya.
Persidangan kali ini tetap mengagendakan permintaan keterangan Saksi (saksi memberatkan) untuk terdakwa yakni, Yd (anak dibawah umur).
Yd yang sudah 2 kali dipanggil oleh tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan atas dakwaan rohaniyah yang diduga mencuri sekaligus menggadaikan emas milik Maryamah kemudian di gadaikan ke pegadaian kecamatan Robatal kabupatan Sampang.
Namun untuk panggilan kedua kalinya (sekarang ke-3) Yd tidak mengahadiri sidang. Ada kabar Yd sudah di back Up oleh tokoh masyarakat setempat agar tidak hadir ke persidangan tersebut.
JPU yang diketuai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang rupanya sudah mempunyai cara lain agar Yd bisa dihadirkan dimuka persidangan.
"Jika kali ini tidak datang maka Yd kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian orang) alias buron" uangkap Kasi pidum Ridwan SH pada detak.com.
"Karena Yd juga ditetapkan sebagai Tsk (tersangka). Cuma karena dia dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan" tambah jaksa asal Sleman jogyakarta ini.
Sementara itu Marsuto Alfianto SH MH kuasa hukum Rohaniyah menyarankan kepada yd agar mematuhi pemanggilan dari Kejari. "Mengingat ini (kesaksian Yd) sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menyuruh Yd untuk mencuri. Jangan-jangan bukan Rohaniyah yang nyuruh cuma Rohaniyah yang menggadaikan" kata advokat PKPA Peradi Unair 2011 ini.
"Makanya pada saat persidangan beberapa waktu lalu itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mendatangkan Yd. Karena Yd ini kuncinya" jelas Alfian. (Tar/tim)

0 comments:

Posting Komentar