HUKUM ONLINE

HUKUM ONLINE.

Luhut: Sudah Terlalu Lama PERADI Milik Sekelompok Orang .

 

Corporate Lawyer merasa terpinggirkan di PERADI.


 

Luhut MP Pangaribuan (kanan) dan Leonard Simorangkir (kiri) saat deklarasi pencalonan Luhut sebgai Caketum PERADI di Jakarta, Jumat (27/2). Foto: RES.

Advokat Luhut MP Pangaribuan mengatakan bahwa sudah terlalu lama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hanya menjadi milik sekelompok orang, sehingga ia ingin mengembalikan PERADI sebagai rumah bersama bagi seluruh advokat Indonesia.

"Sudah terlalu lama PERADI hanya milik sekelompok orang, bukan seluruh advokat Indonesia. Karenanya saya deklarasikan niat saya untuk maju sebagai calon Ketum DPN PERADI 2015-2020," ujar Luhut saat deklarasi pencalonan dirinya di Jakarta, Jumat (27/2).

Luhut mengibaratkan layaknya sebuah rumah, PERADI harus bisa memberi kenyamanan kepada seluruh anggotanya. Rumah itu harus bisa sebagai tempat tinggal, tempat bertanya dan tempat berlindung. "Rumah ini juga harus bisa menjadi wahana advokat untuk aktualisasikan dirinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut berharap bahwa kelak ada lagi advokat yang menjadi pemimpin nasional. Ia menunjuk Advokat senior Amir Syamsuddin – yang hadir pada acara deklarasi ini – sebagai contoh seorang advokat yang bisa meraih posisi pemipinan nasional dengan menjabat sebagai menteri hukum dan HAM pada pemerintahan sebelumnya.

Luhut juga mengatakan bahwa rumah yang nyaman juga berarti PERADI harus merangkul semua senior advokat. Ia menilai bahwa belakangan ini, para senior seakan tidak dilibatkan. "Sepuluh tahun terakhir, senior seperti terlupakan, seharusnya kita anggap sebagai orangtua sendiri," ujarnya.

"Senior PERADI harus ditempatkan pada tempat yang layak dan pantas. Bukan hanya sekadar nasehat, tetapi juga meminta mereka sebagai mentor (bagi para advokat muda,-red)," tambahnya.

Selain itu, Luhut juga berjanji akan membawa PERADI sebagai sebuah organisasi yang disegani di kalangan penegak hukum di Indonesia. Ia mengaku sedih ketika Presiden Jokowi menunjuk Tim Sembilan yang menangani konflik Polri-KPK, tetapi tidak ada satu pun perwakilan PERADI di dalamnya.

"Saya yang pertama mengingatkan bahwa adanya MoU PERADI dengan Polri dalam kasus Bambang Widjojanto," tegas pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini.

Luhut berharap para pengurus dan anggota PERADI bisa menjadi narasumber penting dalam pembangunan hukum Indonesia. "PERADI juga harus bisa mencetak kader seperti jejak sejawat senior kita Amir Syamsuddin sebagai menkumham atau Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung," ujarnya.

"Rekan-rekan, PERADI juga harus jadi rumah nyaman dalam menghadapi persaingan internasional. Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah dalam hitungan bulan (pelaksanaan,-red). Jangan hanya ujian advokat yang diurus, tapi PERADI harus bisa meningkatkan daya saing advokat Indonesia," tegasnya.

Sebelum acara deklarasi ini, Luhut juga menyelenggarakan acara diskusi seputar tantangan yang dihadapi advokat ke depan. Sejumlah pihak pun hadir sebagai narasumber. Di antaranya, mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution, Anggota Komisi III Asrul Sani, dan para pengurus organiasi advokat pendiri PERADI seperti dari HAPI, APSI, IKADIN, HKHPM, SPI dan AAI.

Anggota Dewan Kehormatan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Melly Darsa mengatakan bahwa selama ini corporate lawyer kurang dilibatkan untuk membangun dan aktif di PERADI. "Kami seakan berada di pinggiran," keluhnya.

Obor dan Cahaya

Advokat Leonard Simorangkir berharap Luhut yang sudah makan asam garam di dunia advokat bisa mengembalikan kemulian profesi advokat. "Saudara Luhut, walau usianya lebih muda dari saya, tetapi beliau adalah guru saya. Beliau sudah jadi advokat ketika saya masih magang di kantor OC Kaligis," ujarnya.

Pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini berharap advokat Indonesia kembali berkiprah seperti advokat di era Yap Thiam Hien dulu. Pada 1983, ujarnya, jumlah advokat hanya sekitar empat ribuan, jauh lebih sedikit dengan jumlah advokat sekarang yang mencapai 38 ribu.

"Walau jumlahnya dulu kecil, tetapi advokat selalu hadir di saat masyarakat membutuhkan obor atau cahaya," pungkasnya.*( yan//// hukum online)

0 comments:

Posting Komentar