TERKAIT KF, MERAH PUTIH SERUDUK DIKNAS

DETAK, Pamekasan.
Program KF (Feaksaraan Fungsional) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Kabupaten Pamekasan tahun pelaksanaan 2014 melalui Kepala Bidang Pendidikan luar Sekolah (Kabid PLS) akan disorot Pelaksanaannya.
Diduga pelaksanaan KF yang melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) atau TBM (tempat Belajar Mengajar) tersebut penuh intrik dan kegiatannya banyak dianggap fiktif atau tidak ada.
Untuk itu, LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Pamekasan akan mengadakan Audiensi atau dengar pendapat sebagai bahan klarifikasi terhadap kegiatan yang menghabiskan dana negara milyaran rupiah tersebut.
Abdussamad SH, selaku Ketua Umum LMP Pamekasan membenarkan akan adanya Audiensi. "Benar, kami akan mengadakan audiensi dengan Kemendiknas Kabupaten Pamekasan pada Hari kamis tanggal 29 januari 2015 di aula kantor Kemendiknas Kabupaten Pamekasan" Ujar Duk, sapaan akrab Abdussamad.
Menurutnya, lembaganya akan mengadakan audiensi karena adanya informasi sahih kepada lembaganya bahwa pelaksanaan kegiatan KF tersebut banyak terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Bahkan, banyak yang fiktif!" Tambah Duk.
Untuk itu, jelas Duk, untuk memperjelas semua kegiatan KF lembaganya akan meminta klarfikasi terhadap steckholder yang menangani program tersebut.

BANYAK YANG MAU MENGKONDISIKAN.
Rupanya, desas-desus akan adnya audiensi oleh LSM Merah Putih di kantor Kemendiknas Kabupaten Pamekasan sampai ke telinga orang-orang yang bisa membuat LMP tidak melakukan aksinya.
"Banyak yang telfon saya, diantaranya SS (mantan Kabid PLS) supaya audiensi itu tidak jadi dilaksanakan. Namun saya tetap punya prinsip bahwa untuk hari Kamis itu harus dilaksanakan untuk mengurai dengan jelas dimana letak permainan di Kabid PLS kabupaten Pamekasan terkait program KF tersebut" jelas duk kembali.
Untuk selanjutnya, jelas bapak 2 Putri ini, dia akan mengkomunikasikan dengan PH (penasehat hukum) lembaganya jika ada indikasi yang mengarah kepada permainan dalam pelaksanaannya. "Kalau indikasi penyalahgunaan wewenang apalagi ada unsur KKN dalam pelaksanaannya maka, lembaga kami akan tetap menuntut kepada Hukum tyang berlaku" tegas abdussamad.
Sementara itu, Koordiantor Penasehat Hukum LMP, Marsuto Alfianto SH menegaskan bahwa apa yang terkait dengan Audiensi yang dilakukan oleh LMP Pamekasan dalam batasan normal. "Artinya itu hak konstisional yang bisa dilakukan lembaga NGO (Non Goverment Organisation) atau LSM sebagai kontrol sosial dan Kontrol pelaksanaan program pemerintah. Apalagi dana untuk KF itu sangat besar" ungkap Alfian.
"Namun, jika LMP membutuhkan hal yang lebih jelas lebih baik pelaksanaan program tersebut harus dilaporkan ke pihak berwajib" jelas Alfian.
Alfian berharap rencana audiensi LMP tidak seperti yang pernah dilakukan LSM FIPPI ke Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pamekasan beberapa waktu yang lalu. Ketika sudah audiensi diperoleh kabar bahwa, anggota berikut ketua LSM tersebut menerima "sesuatu" yang membuat LSM tidak bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Semoga LMP Kabupaten Pamekasanan tidak......!.....(Tim/yan)

0 comments:

Posting Komentar