3 SYARAT TAK TERPENUHI, NOP RISKIYEH DIDUGA PALSU

3 Syarat Tak Terpenuhi, NOP Riskiyah Diduga Palsu
 

DETAK,  PAMEKASAN--Perubahan Nomer Objek Pajak (NOP) tanah untuk sebadai dasar nomer SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ) harus memenuhi 3 Syarat.
Pertama karena waris, yang kedua jual beli "serta yang ketiga adalah hibah" Kata Eko, Staf bagian SPPT UPTD Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan. 
Nah, bagaimana ketika ada perubahan NOP tanpa dasar salah satu dari 3 syarat tersebut? 
" perubahan NOP tanpa didasari salah satu syarat yang dimaksud,  maka NOP itu tidak sah" lanjutnya.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, bahwa di desa Dempo Timur, tepatnya di dusun Baruh kecamatan Pasean telah terjadi perubahan NOP oleh UPTD Dinas Pendapatan Kabupaten Pamekasan.  Menurut salah satu staf UPTD perubahan NOP murni karena usulan dari Pemerintah desa melalui Kadesnya, adapun jika perubahan NOP kades tidak memenuhi syarat untuk dirubah.
Ahmad Sugianto, Sumiyati, kiptiyah adalah ahli waris dari Sahram alias P Sahram. namun, tanah warisan yang dimiliki sejak tutun temurun tersebut untuk tahun 2014 ini SPPT sudah berubah nama menjadi milik Riskiyeh. Adapun Riskiyeh hanyah anak tiri dari Sahram, secara hukum waris maka Riskiyeh bukan merupakan Ahli waris dari Sahram.
"Menurut hukum waris, yang berhak atas warisan dari Sahram adalah anak-anaknya, dalam halam hal ini 4 anaknya dan satu lagi isterinya yang ditinggalkan mati yakni Sotriye" kata pengamat hukum Agama, Syamsul Arifin SH.
"Hukum waris itu ada di pengadilan Agama yang memutuskan. Nah, untuk NOP yang terlanjur sudah tercetak di kantor UPTD Pendapatan perubahannya harus melalui permohonan mutasi,"  jelasnya.
"namun jika ada pihak yang memperrumit atau mempersulit atas perubahan nama, maka bisa diajukan ke Pihak berwajib dalam hal ini kepolisian kalau indikasi prmalsuan surat-surat autentik tersebut" pungkas Advokat asal Sumenep ini.**(yan/tim)


0 comments:

Posting Komentar