Eks Wakil Rektor Bidang SDM UI Didakwa Korupsi Proyek Perpustakaan

JAKARTA -- Terdakwa eks Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak di UI terkait proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
 
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi, mendakwa Tafsir menetapkan pagu anggaran proyek senilai Rp50 miliar itu bersama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh. Penetapan itu disetujui oleh mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri.
 
Adapun anggaran senilai Rp50 miliar itu terbagi beberapa kategori meliputi pengadaan perangkat TI sebesar Rp21 miliar, pemasangan TI Rp21 miliar, dan pembayaran pajak proyek Rp5 miliar, serta Rp3 miliar disimpan didalam kas UI Rp3 miliar.
 
"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Jaksa Supardi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/8/2014).
 
Tafsir juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta panitia pengadaan Cahrizal Sumabrata, Afrizal dan lainnya  memenangkan perusahaan PT Makara Mas sebagai pemenang tender proyek kendati PT Makara Mas tidak memiliki kualifikasi untuk menangani proyek tersebut.
 
Tetapi, Tafsir mengelabui itu dengan menggunakan perusahaan bayangan PT Netsindo Inter Buana untuk ikuti proses lelang.
 
"Terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya," tuturnya.
 
Dalam dakwaan JPU KPK, perbuatan Tafsir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  Rp13 miliar sedangkan PT Makara Mas justru mendapat keuntungan dari proyek korup ini lebih Rp1,1 miliar. Atas perbuatannya, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(okz/ful/bin)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.caleg-indonesia.comwww.potretdesa.comwww.sumbaronline.com

0 comments:

Posting Komentar