Pernah Setor ke Sejumlah Jenderal, "Raja Judi Riau" Malah Divonis Bebas MA

JAKARTA -- Raja judi dari Riau, Cindra Wijaya alias Acin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) lewat vonis PK tahap II. Padahal dalam BAP di Polda Riau tahun 2008 lalu, Acin mengakui memberikan setoran kepada sejumlah jenderal di kepolisian.

Atas vonis ini, mantan kuasa hukum Acin saat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Aswin Siregar mengatakan bahwa putusan PK tahap II itu sudah tepat.

"Karena memang sejak di PN dulu, pihak kejaksaan dan 43 saksi yang diajukan di pengadilan, tidak ada yang bisa membuktikan Acin sebagai bandar judi. Hanya saja saat itu PN memberikan vonis 3 tahun penjara," kata Aswin, Kamis (24/4/2014).

Putusan MA sangat sederhana yaitu Acin dinilai hanya pemilik ruko dan tidak mengetahui sama sekali jika rukonya yang disewa Lilis dijadikan markas judi.

Putusan PK tahap II itu di MA tentunya sangat menggelitik bila merujuk pada penangkapan Acin tahun 2008 silam. Dari bocoran BAP Acin diketahui jika Acin sebagai bandar judi. Dalam BAP itu dengan gamblang Acin menyebutkan sejumlah oknum jenderal yang menerima setoran bulanan darinya.

Dalam sebulan, Acin memberikan setoran sekitar minimal Rp 200 juta. Jumlah sebanyak itu kepada anggota dari berpangkat jenderal sampai Kapolsek. Pembagiannya disesuaikan dengan pangkat dan kedudukannya.

Saat itu jatah paling besar pucuk pimpinan Polda Riau yang menerima jatah bulanan Rp 50 juta. Termasuk juga jajaran di Polresta Pekanbaru dengan nilai setoran Rp 25 juta.

Bisnis judi Acin saat itu diberangus Kapolda Riau tahun 2008 saat itu dijabat Brigjen Hadiatmoko. Banyak kalangan, sebut saja mantan Kapolda Riau, Direksrim Polda Riau, serta sejumlah mantan Kapolresta Pekanbaru dibuat kebakaran jenggot. Sebab Acin 'bernyanyi' soal setoran yang dia berikan kepada oknum di institusi kepolisian tersebut.

Atas BAP Acin tersebut, saat itu Kapolresta Pekanbaru serta sejumlah perwira lainnya dimutasikan. Hanya saja kasus dugaan oknum polisi terima uang setoran judi sesuai keterangan Acin, tidak sampai ke pengadilan.

Dari putusan 4 tahun penjara itu, lanjut Aswin, kliennya melakukan upaya banding. Di putusan Pengadilan Tinggi (PT) terdakwa dibebaskan. Selanjutnya jaksa kasasi atas putusan tersebut. MA memberikan putusan 4 tahun penjara. Tak terima atas putusan MA, Acin menggunakan kuasa hukum lain mengajukan PK. Namun PK pertama ditolak, selanjutnya PK tahap II dikabulkan dan bebas.

"Bagi saya, ini sebuah keadilan. Karena hukum itu kan harus ada fakta di persidangan. Sejak awal saya sampaikan, tidak ada fakta kuat kalau klien saya sebagai big bos judi. Walau asumsi orang menyebutkan Acin adalah bandarnya. Tapi kan ini kita bicara hukum? Harus ada buktinya?," kata Aswin.

(dtc/cat)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.caleg-indonesia.comwww.ipppk.comwww.potretdesa.com

0 comments:

Posting Komentar