Rekrutmen Baru Tenaga Kontrak di Pemda Pamekasan Blunder

(Foto: ilustrasi) 

Pamekasan, News detak.com -Masih dilakukannya tenaga kontrak diberbagai instansi dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian banyak pihak. pasalnya kuantitas tenaga honorer yang masuk katagori K1 dan K2 yang ada di Pemkab Pamekasan jumlahnya masih cukup banyak dan sudah bertahun-tahun nasib mereka berkatung-katung tidak jelas.

Hal ini mendapat perhatian serius dari komisi 2  Samsuri, SE. menurutnya pengangkatan tenaga kontrak baru yang tersebar diberbagai instansi pemerintah dan kantor Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Masih menurut Samsuri, pengangkatan tenaga kontrak baru ini bertolak belakang dengan semangat PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajeman pengangkatan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak (PPPK). dalam PP ini jelas disebutkan bahwa tenaga honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi untuk negara akan dihapus karena telah membebani uang negara.

"Pengankatan tenaga kontrak baru ini sangat bertolak belakang dengan PP Nomor 49 tahun 2018" ujarnya saat ditemui awak media. 

Sesuai dengan penjelasan men PAN/RB Cahyo kumulo, bahwa masa transisi tenaga honorer hanya sampai tahun 2023, dan dalam masa transisi itu bagi tenaga honorer diseluruh Indonesia diberi peluang untuk berkesempatan ikut tes CPNS khusus tenaga honorer yang umurnya sudah 35 tahun keatas bisa lewat tes rekrutmen PPPK. jadi bagi tenaga honorer yang masih tetap tidak lulus maka akan dikembalikan ke masing-masing daerah Pemkab asalnya, apakah akan diberhentikan atau tetap dipakai dengan gaji dibayar oleh APBD.

Menurut Samsuri. SE, legislator fraksi PKB ini, mestinya Pemkab Pamekasan lebih memikirkan nasib tenaga honorer yang sudah puluhan tahun ini, dari pada mengangkat tenaga kontrak baru yang justru menambah beban belanja daerah. Padahal kita tahu semua bahwa APBD kita dari tahun 2018 ke 2019 mengalami stagnasi akibat kurang optimalnya pengelolaan sumber PAD yang ada di Kabupaten Pamekasan.

"Kami menghimbau agar tenaga kontrak baru bagi pegawai Pemda ditinjau ulang dan lebih baik diberhentikan. dan Pemda Kabupaten Pamekasan seharusnya lebih mengoptimalkan tenaga honorer yang sudah ada dari pada bikin blunder dikemudian hari" tutupnya. (05/02/20)

(di2n/zai/an)

0 comments:

Posting Komentar