* Syarat
NPWP Untuk Perorangan (Individu / Karyawan)
- Warga
Negara Indonesia : fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Warga
Negara asing : fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi
SK (surat keputusan) PNS atau surat keterangan kerja dari tempat kerja anda
- Isi
formulir pendaftaran NPWP (tersedia di kantor pajak)
* Syarat
NPWP Untuk Pemilik Usaha (Wiraswasta)
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
surat keterangan usaha minimal dari kelurahan
- Isi
formulir pernyataan uasaha bermaterai 6000
- Isi
formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
- Anda
harus datang sendiri langsung ke kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak bisa
diwakilkan oleh orang lain.
* Syarat
NPWP Wanita Yang Sudah Menikah
- Fotokopi
kartu NPWP suami
- Fotokopi
kartu keluarga (KK)
- Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi
surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil atau keterangan kerja.
- Isi
formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).
Nah, itulah
beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak membuat NPWP. Lantas,
bagaimanakah cara buat NPWP online?
* Cara
Membuat NPWP Secara Online
- Silahkan
kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP
- Klik
tombol “Daftar” yang ada di bagian paling bawah
- Lengkapi
semua data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta tersebut berupa nama,
alamat email, password, nomor hp / tlp rumah, dan lain sebagainya.
- Melakukan
aktivasi dari Dirjen Pajak yang nanti dikirimkan via email yang telah di
daftarkan
- Jika
proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke system
e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang telah anda
buat. Setelah itu, akan ada tampilan registrasi data WP (wajib pajak) untuk
pembuatan NPWP.
* Pengisian
Formulir Online
- Kategori
wajib pajak
- Identitas
wajib pajak
-
Penghasilan wajib pajak (pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas, dan lain sebagainya)
- Alamat
tempat tinggal atau domisili
- Alamat
Usaha Wajib Pajak
-
Tanggungan dan gaji wajib pajak
* Kirim
Data Registrasi
Apabila
datanya sudah diisi dengan lengkap dan benar, silahkan klik “daftar” untuk
mengirim data registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib
pajak terdaftar. Setelah itu cetak formulir registrasi dan surat keterangan
terdaftar, kemudian tandatangani formulir registrasi serta lengkapi dakumen
lain yang diperlukan.
*
Penyampaian Formulir NPWP
- Kirimkan
seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke KKP tempat anda terdaftar.
- Setelah
berkasnya dikirim, tunggu hingga kartu NPWP dikirim dan sampai ke alamat rumah
anda.
Bagaimana,
cukup mudah dan simple bukan?
0 comments:
Posting Komentar