Ini Dia Cara Membuat NPWP Online Yang Harus Kalian Ketahui

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, entah itu secara perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dikutip dari Pasal 1 nomor 6 Undang-undang nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada wajib pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
* Syarat NPWP Untuk Perorangan (Individu / Karyawan)
- Warga Negara Indonesia : fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Warga Negara asing : fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi SK (surat keputusan) PNS atau surat keterangan kerja dari tempat kerja anda
- Isi formulir pendaftaran NPWP (tersedia di kantor pajak)
* Syarat NPWP Untuk Pemilik Usaha (Wiraswasta)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha minimal dari kelurahan
- Isi formulir pernyataan uasaha bermaterai 6000
- Isi formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
- Anda harus datang sendiri langsung ke kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
* Syarat NPWP Wanita Yang Sudah Menikah
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil atau keterangan kerja.
- Isi formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).
Nah, itulah beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak membuat NPWP. Lantas, bagaimanakah cara buat NPWP online?
* Cara Membuat NPWP Secara Online
- Silahkan kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP
- Klik tombol “Daftar” yang ada di bagian paling bawah
- Lengkapi semua data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta tersebut berupa nama, alamat email, password, nomor hp / tlp rumah, dan lain sebagainya.
- Melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang nanti dikirimkan via email yang telah di daftarkan
- Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke system e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang telah anda buat. Setelah itu, akan ada tampilan registrasi data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
* Pengisian Formulir Online
- Kategori wajib pajak
- Identitas wajib pajak
- Penghasilan wajib pajak (pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lain sebagainya)
- Alamat tempat tinggal atau domisili
- Alamat Usaha Wajib Pajak
- Tanggungan dan gaji wajib pajak
* Kirim Data Registrasi
Apabila datanya sudah diisi dengan lengkap dan benar, silahkan klik “daftar” untuk mengirim data registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah itu cetak formulir registrasi dan surat keterangan terdaftar, kemudian tandatangani formulir registrasi serta lengkapi dakumen lain yang diperlukan.
* Penyampaian Formulir NPWP
- Kirimkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke KKP tempat anda terdaftar.
- Setelah berkasnya dikirim, tunggu hingga kartu NPWP dikirim dan sampai ke alamat rumah anda.
Bagaimana, cukup mudah dan simple bukan?

0 comments:

Posting Komentar