Bantuan RTMP Desa Larangan Luar Cacat Prosedur dan Pemalsuan Tanda Tangan Kades

ILUSTRAFSI

PAMEKASAN News detak.com -Bantuan Rumah Tangga Miskin Pertanian (RTMP) Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan tahun 2019 menuai gejolak.

Seperti halnya di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Dari hasil investigasi wartawan dilapangan ditemukan ada banyak kejanggalan.

Terbukti dengan adanya bantuan RTMP yang tidak melibatkan Kepala Desa dan kurangnya sosialisasi mengakibatkan banyaknya polemik di masyrakat desa. 

Menurut Moh Ali Gufron selaku PLT kepala desa pada waktu itu, dirinya tidak tahu menahu masalah bantuan tersebut. Tiba-tiba di masyarakat sudah ramai perbincangan terkait bantuan kandang dan ayam.

"Saya tidak tahu apapun persoalan bantuan itu, taunya sudah ramai di masyarakat tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu" katanya. Kamis (31/10/2019)

Saat ditanya kenapa PLT kades tersebut tidak mengetahui sedangkan pembentukan koordinator serta pencairan uang sebesar 300 juta lebih itu harus ditanda tangani PLT kades terlebih dahulu untuk bisa dicairkan. 

"ya itulah yang terjadi, berarti ada pihak yang sengaja memalsukan atau menyuruh memalsukan tanda tangan saya" uangkap Moh Ali Gufron mantan PLT Kepala Desa yang saat ini sudah kembali berkantor di Setda bagian hukum Pamekasan.

Pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut apakah akan di bawa ke ranah hukum atau tidak. akan tetapi jika ada kelompok masyarakat yang melaporkan atas tindakan manipulasi dan pemalsuan tanda tangan tersebut, itu hak masyarakat dan saya tidak bisa menghalangi. tambah orang yang biasa dipanggil Gufron tersebut.

Sekedar diketahui, untuk di Kabupaten Pamekasan terdapat 4 kecamatan yang mendapatkan program RTMP, diantaranya meliputi Kecamatan Pamekasan, Galis, Larangan dan Kadur.

Hingga berita ini diturunkan awak media akan terus mendalami persoalan tersebut. Jumat (01/11/2019)

(di2n/an/zai)

0 comments:

Posting Komentar