Lokasi pekerjaan proyek yang ambruk di desa Bettet Pamekasan (foto: detak.com)
PAMEKASAN, detak.com -Banyak dari pemerintah Provinsi mengelontorkan dana hibah yang di kemas dalam bentuk kelompok masyarakat (POKMAS) dilaksanakan dengan asal-asalan bahkan memyebabkan kerugian dan keresahan terhadap warga sekitar.
Seperti pantauan Detak.com Proyek Tembok Penahan Tebing Sungai di desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
Sayangnya program tersebut disalah gunakan dengan tidak merealisasikan dengan sebenarnya, sehingga kwalitas pekerjaan dan hasil pekerjaannya amburuk parah dan dibiarkan begitu saja tanpa adanya perbaikan.
Saat dikonfirmasi terhadap Kepala Desa Bettet, Mawardi mengatakan tidak mengetahui nama pokmas tersebut dengan alibi karena terlalu banyak pokmas yang ada di desanya, ia juga merasa kecewa terhadap pemilik pokmas tersebut karena pekerjanya bukan dari masyrakat setempat.
"Kami tidak tahu nama pokmas itu mas, karena disini banyak pokmas dan saya juga kecewa terhadap pemilik pokmas itu karena tidak menggunakan pekerja dari warga saya". Ungkapnya.
Sementara menurut Zainal Arifin ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mengatakan program dana hibah dari pemerintah selalu dijadikan bagi-bagi keuntungan dengan jumlah yang sangat besar sehingga mengakibatkan cepat rusak.
"Seperti pelaksanaan proyek ini kondisinya sungguh memperihatinkan karena dibiarkan begitu saja. Kalau sudah seperti ini kan yang dirugikan adalah warga setempat, ini murni kesalahan yang fatal, kalau mau menyalahkan arus air yang melewati sungai ini saya rasa kurang etis. Karena sebelum dimulai pekerjaan harusnya pelaksana sudah tahu bahwa aliran sungai disini memang besar apalagi pada musim penghujan" pungkasnya.
"Dari awal kegiatan sudah tidak sesuai dengan RAB sehingga kegiatan tersebut mengakibatkan cepat rusak dan ambruk, lucunya kepala desa setempat beralibi tidak mengetahui dalam hal ini padahal kalau tidak ada tanda tangan dari kepala desa maka kegiatan tersebut tidak akan terlaksana. dan kegiatan tersebut jelas disegaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mamfaat bagi masyarakat sekitar tidak ada karena hanya bertahan sekitar 6 bulan saja sudah rusak parah, maka jelas oknom tersebut merugikan uang negara dan bisa dikategorikan tindak pidana", tambahnya.
"Kami sudah melayangkan surat audensi ke kantor Kecamatan dan kami akan mengkawal persoalan ini hingga ke pelaporan", tutupnya.
(D2n/zai/yan)
0 comments:
Posting Komentar