Jual Burung Cendrawasih, Tukang Ojek di Bekuk Polisi

SIDOARJO, Tersangka Hadi Suprapto (48) bekerja sebagai tukang ojek dibekuk petugas gabungan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan BKSDA Jabalnusa dan Unit Pidsus, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo lantaran menjual 3 ekor burung langka yakni Cendrawasih, saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (senin, 02/07).

Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan tersangka ditangkap petugas saat menunggu calon pembeli 3 ekor burung itu di halaman Ramayana, Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya 1 ekor cendrawasih kuning (mati), 1 ekor cendrawasih Raja Jantan dan 1 ekor cendrawasih Raja Betina. Selain itu, juga diamankan 2 buah kardus yang digunakan membawa burung, sebuah HP merek Nokia dan motor Honda Supra X berbopol S 6559 RE.

Kompol Harris menambahi karena menjual satwa langka secara illegal tanpa dilengkapi perizinan. Burung langka itu dikirim dari Papua 4 ekor melalui jalur pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibungkus kardus bekas air mineral. Kemudian 1 ekor mati saat perjalanan. Oleh karenanya yang dijual 3 ekor. 

"Tapi sebelum transaksi 1 ekor mati lagi. Karena memang tak tahan lama kalau burung langka ini ditaruh di tempat yang sempit," imbuhnya.

Kendati belum transaksi, lanjut Harris perkara ini bakal terus dilanjutkan pengembanganya. Hal ini untuk mengetahui otak dari pengiriman burung-burung yang masuk Satwa dilindingi itu.
"Kami bakal terus kembangkan perkara ini. Karena bisa jadi tersangka HS (Hadi Suprapto) hanya sebagai kurir pengiriman saja," tegasnya.

Penyidik Balai Gakum BKSDA Jabalnusa, Heru Sutopo mengungkapkan selama ini baru 2 kali kasus penjualan burung langka. Selain yang sekarang sebelumnya terjadi pada Tahun 2000 silam.Tapi dulu bukan Cendrawasih melainkab kakak tua jambul kuning dan lainnya," ungkapnya.

Sementara tersangka Hadi Suprapto mengaku baru kali ini menjual burung yang termasuk satwa langka. Sebelumnya hanya jualan burung biasa. Diantaranya lovebird, kenari dan kacer. Ya baru kali ini saja jualan burung Cendrawasih. Saya tidak tahu kalau itu dilindungi.

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,  pungkasnya. (Kus)

sumber  beritalima.com -

0 comments:

Posting Komentar