SURABAYA - Subiyanto, takmir masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall Surabaya mendapat hukuman yang setimpal. Dirinya divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang infaq sebesar Rp 266 juta.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti menyatakan, perbuatan Subiyanto menggelapkan uang infaq sebesar Rp 266 juta telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, terdakwa Subiyanto terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata hakim Unggul pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).
Tak hanya itu, hakim Unggul juga sangat menyayangkan apa yang diperbuat Subiyanto. Menurutnya, sebagai orang yang dipercaya menjadi bendahara takmir masjid, Subiyanto justru melakukan penggelapan uang infaq masjid.
Terkait hal itu, hakim Unggul memerintahkan agar Subiyanto mengembalikan uang infaq masjid yang telah digelapkannya.
"Sudah dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi disalahgunakan. Kamu harus mengembalikan uang itu. Karena itu uang masyarakat," tegas hakim Unggul kepada Subiyanto.
Atas vonis tersebut, Subiyanto langsung menerima. Subiyanto pun berjanji akan segera mengembalikan uang infaq yang sudah dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
"Saya terima," ucap Subiyanto.
Vonis yang dijatuhkan hakim Unggul ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Pada sidang sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini menuntut Subiyanto dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Perlu diketahui, aksi penggelapan uang infaq masjid dilakukan Subiyanto secara berturut-turut sejak 2014 silam. Subiyanto yang dipercaya menjadi takmir masjid selama lima tahun sejak 2014 sampai 2017 awalnya diserahi uang Rp 91,4 juta dari takmir lama dan kartu ATM bank. Uang itu semestinya digunakan untuk membayar listrik, air, dan kegiatan kajian rutin masjid.
Takmir masjid lain mulai curiga saat akan membeli karpet dan sound system dengan harga Rp 50 juta. Saat itu Subiyanto yang memegang uang kas masjid, selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta untuk melakukan pembayaran.
Setelah dicek, pihak takmir baru mengetahui kalau ada pengeluaran uang infaq sebesar Rp 266 juta yang tidak jelas. Uang itu keluar hampir setiap bulan mulai Maret 2014 sampai Maret 2017.
Jumlah pengeluarannya berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya. Ternyata setelah ditelusuri, uang itu selama ini ditarik oleh Subiyanto melalui ATM. Terdakwa mengambil uang infaq tersebut melalui kartu ATM sejak Maret 2014 sampai Maret 2017 untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, Masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall Surabaya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. JPU Sisca akhirnya menjerat Subiyanto dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Han/wankum)
0 comments:
Posting Komentar