JAKARTA
- Direksi PT Cakra Mienral tbk (CKRA) telah dilaporkan ke Bursa Efek
jndonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kasus
penggelapan, manipulasi akuntansi serta masalah terkait pengungkapan
palsu yang diarahkan oleh Boelio Muliadi, Presiden Direktur perusahaan
ini.
Dalam beberapa hari terakhir ini perusahaan
publik, PT Cakra Mineral Tbk, yang tercatat di BEI dengan kode saham
CKRA, telah ramai diberitakan dengan tuduhan penipuan, manipulasi dan
pengungkapan tidak benar. Saat ini, pemberitaan mengenai skandal ini
semakin riuh dengan semakin banyaknya investor yang mengungkapkan
kerugian yang mereka alami akibat dari prilaku tidak terpuji dari
direksi perusahaan publik ini.
Dua
bulan yang lalu, para pemegang saham mula-mula dari PT Takaras dan PT
Murui, yang merupakan dua tambang zirkonium telah melaporkan bahwa 55%
sahamnya telah diakuisisi oleh CKRA dalam laporan tahunan tahun 2014 dan
2015, menuduh Boelio Muliadi (Presiden Direktur CKRA), Argo Trinandityo
(Direktur), Dexter Sjarif Putra (Direktur) dan Harun Abidin (yang
merupakan pemegang saham pinjam) CKRA.
Pengacara
Murui dan Takas, Jefferson Dau di Jakarta Jumat (16/12) menjelaskan,
mereka telah berkolusi untuk mendorong mereka agar menandatangani
perjanjian pembelian saham dengan pernyataan palsu, serta gagal
menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian dan gagal
menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Saat
ini, tutur Jefferson, ada seorang investor internasional, yang memiliki
sejumlah besar saham CKRA, mengaku mengalami kerugian yang signifikan
akibat dari informasi palsu, menyesatkan dan tidak akurat yang diberikan
oleh CKRA dalam laporan tahunan publik serta laporan keuangan.
Selama
lebih dari dua tahun, direksi CKRA telah dengan tidak benar mengklaim
bahwa CKRA memiliki 55% saham di Murui sejak bulan Agustus 2014, namun
ternyata CKRA tidak pernah terdaftar sebagai pemegang saham Murui.
Lebih
lanjut Jefferson menuturkan, direksi CKRA telah sengaja
menggelembungkan nilai aset CKRA dengan secara palsu mengkonsolidasikan
laporan keuangan serta melebih-lebihkan nilai modal yang telah disetor
dari dua tambang tersebut sehingga para investor tidak bisa membuat
keputusan investasi yang tepat dan menyebabkan para investor mengalami
kerugian yang signifikan dari pengungkapan yang palsu, menyesatkan dan
tidak tepat tersebut yang telah disampaikan melalui platform BEI dan
OJK.
"Jika
tuduhan di atas terhadap direksi CKRA serta Presiden Direktur CKRA
Boelio Muliadi terbukti benar, maka direksi CKRA berarti telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundangan tentang
anti-penipuan, pelaporan dan pengendalian internal dari peraturan
perundangan sekuritas Indonesia," jelas Jefferson.
Perbuatan ilegal Boelio Muliadi dan direksi CKRA sangat merugikan kepentingan investor asing maupun dalam negeri.
"Kami
yakin jika kasus ini tidak ditangani dengan baik dan direspons secara
publik oleh regulator dan bursa saham; maka bisa sangat berdampak
merugikan terhadap reputasi dan citra pasar modal Indonesia, sehingga
membuat pasar kita kehilangan daya tariknya di mata para investor
asing," katanya.
Jika
regulator tidak berbuat apapun dan membiarkan pasar saham didominasi
oleh kegiatan ilegal, maka pasar saham Indonesia akan menjadi platform
yang dipenuhi oleh pelaku usaha yang dengan curang mengeruk keuntungan
dari investor publik, dan sistem keuangan di Indonesia akan kacau.
"Kami
berharap regulator akan melakukan investigasi yang intensif terhadap
kasus ini sesegara mungkin sehingga memberikan jawaban yang memuaskan
kepada para korban, investor dan publik. Demikian dikatakan oleh
Jefferson, pengacara untuk investor asing, Cedrus Investments Limited
dan Interzircon, pemilik tambang-tambang tersebut," pungkas Jefferson
Dau. (UJ)
0 comments:
Posting Komentar