Pengacara M. Alfian, SH. MH, Ketua Posbakumadin pamekasan Saat Mendampingi korban, Muksadah.
PAMEKASAN, Detak.com. -
Kekerasan atau penganiayaan terhadap tetangga (KPT) kini menimpa Muksadah dianiaya oleh tetangganya Sumiati, warga Desa lesong daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Penyebab terjadinya perselelisihan tetangga ini belum jelas diketahui masalahnya. Berdasarkan informasi, Suamiati memperlakukan kekerasan kepada Muksadah, saat dia menggendong anak tetangganya yang baru berumur satu tahun.
Marwi saksi mata yang merupakan suami korban KPT menuturkan, bermula dari suasana biasa keluarga harmonis ini tengah menjalankan aktivitas menggendong anaknya yang baru masuk usia balita. Kegarangan terjadi saat pemukulan sadis yang diperlakukan Sumiati kepada Muksadah dengan mendadak ricuh.
"Sumiati memukul Muksadah sampai enam kali pukulan, dan empat kali pukulan mengenai muka Muksadah," ungkap Sunami salah satu saksi lainnya, Jumat (30/9/2016).
Selain itu, lanjut Sunami, dirinya langsung mengamankan kegaduhan dan mengambil balita kecil dari tangan Muksadah ketangannya.
Sementara itu, Kapolsek Batumamar Pamekasan menahan Sumiati akibat tindakkan kekerasannya untuk dilakukan penyelidikan.
"Sumiati belum ditetapkan sebagai tersangka, karena proses viesum dalam penanganan Puskesmas, baru putusan ini kami segera laporkan," terang Kapolsek Batumamar saat dikonfirmasi.
Sekedar diketahui, dalam tindak kekerasan yang dilakukan Sumiati terhadap tetangganya Muksadah akan terus ditindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Korban menyediakan pengacara untuk klarifikasi timbulnya konflik dilingkungan tetangga tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres pamekasan, IPTU Agus Sugianto membenarkan atas laporan tersebut. Dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikannya.
"Ini saya yang memimpin atas laporan Buk Muksadeh. Dan saya akan profesional" singkat agus.
(Marul/H.Nasir/Alam/Tim)
0 comments:
Posting Komentar