Sukri PC LPBI NU Sumenep. H. Alvin PC LPP NU Sumenep. A. Dardiri Zubairi FNKSDA Sumenep. Muhri PC AnsorSumenep. Baijuri Komunitas Eman Na' poto (KEN). Faiqul Khair Laskar Hijau Simpul Sumenep. Saeri Yayasan Berkah Bumi.
(Foto: didin/detak.com)Sumenep, detak.com- Soal Alih Fungsi di Zona Hijau Lombang
Pemerintah Daerah Sumenep melawan Hukum
Dikeluarkannya ijin tambak di Lapa Daya dan Lombang oleh BPPT merupakan bukti bahwa Pemda Sumenep telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dan kesepakatan yang dihasilkan antara pegiat agraria dengan Bupati Sumenep.
Dalam PERBUP 64 Tahun 1991 Lombang dan Lapa Daya merupakan Zona Hijau yang keberadaanya dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai zona hijau dan kawasan wisata yang membentang sepanjang 12 km dari desa Jangkong hingga Lapa Daya, maka di area ini tidak boleh dibangun apapun yang bertentangan dengan peruntukan tata ruang dan tata wilayah sebagaimana yang sudah diatur dalam PERBUP. Pemberian meminta ijin kepada PT Anugerah Inti Laut di Lapa Daya dan di Lombang nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum.
Saeri Yayasan Berkah Bumi menjelaskan bahwa pemberian ijin itu bertentangan dengan kesepakatan yang di putuskan oleh Bupati Sumenep. Pemberian ijin dimaksud juga bertentangan dengan kesepakatan yang telah diputuskan Bupati dengan pegiat agraria di rumah dinas, tanggal 4/5/2016" ujarnya kepada detak.com.
2. Hendaknya Bapak Bupati konsisten terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan bersama pegiat agraria dan memastikan bahwa Satker di bawahnya mematuhi kesepakatan dimaksud.
Dalam kesepakatan itu langsung disampaikan Bupati bahwa, pemerintah daerah salah satunya akan melakukan morstorium terhadap pertambakan, terutama bagi yang di lahan-lahan produktif.
Mereka yang berkumpul menyatakan sikap dengan beberapa poin. "Mempertimbangkan di atas, maka kami menyatakan sikap :
1. Bapak Bupati harus mencabut ijin terhadap PT Anugerah Inti Laut yang sudah dikeluarkan karena jika tidak, konsekensinya pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
1. Bapak Bupati harus mencabut ijin terhadap PT Anugerah Inti Laut yang sudah dikeluarkan karena jika tidak, konsekensinya pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Hendaknya Bapak Bupati konsisten terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan bersama pegiat agraria dan memastikan bahwa Satker di bawahnya mematuhi kesepakatan dimaksud.
3. Dalam kajian kami, titik lemah dalam permasalahan ini ada pada BPPT. BPPT menjadi pintu dari semua proses perijinan yang terkait dengan investasi (dalam kasus ini tambak). Maka bapak Bupati harus melakukan kajian, evaluasi, dan audit terhadap lembaga ini untuk memastikan bahwa lembaga ini fair dan akuntabel menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk lembaga terkait perlu di evaluasi seperti BLH dan sebagainya.
Demikian Pernyataan sikap kami sampaikan, segala keputusan apapun PEMDA yang terkait dengan persoalan agraria akan kami pantau dan lawan jika tidak sesuai dengan Undang-Undang, mengorbankan petani dan nelayan serta masyarakat secara umum, serta memangkas kedaulatan daerah kami" ungkapnya tertulis
Senin (18 Mei 2016)
Senin (18 Mei 2016)
(Didin/zini)
0 comments:
Posting Komentar