(Foto: zaini/detak.com)
Pamekasan, detak.com-Setelah beberapa hari Hj Tri Hastuti yang beralamat di Masjid Bagandan itu di kekang terkait di limpahkanya hutang suaminya H. Ali Yusuf yang sudah meninggal beberapa bulan lalu, akhirnya pada hari ini beliau menyatakan sikap bahwa Ia menolak keras terkait tagihan hutang tersebut.
Almarhum H. Ali Yusuf sebelum meninggal menjabat sebagai Bendahara II di koperasi Bhinneka Karya, dan setelah beliau meninggal ternyata istrinya mendapat informasi bahwa almarhum mempunyai hutang kepada Koperasi sebesar Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) saat itulah pihak Koperasi langsung menagihnya.
Hj Tri Hastuti menyatakan bahwa pada saat sebelum meninggal suaminya maupun Koperasi Bhinneka Karya yang bertempat di Kelurahan Bugih tersebut tidak pernah memberitahukan adanya piutang dan tanggungan uang sebanyak itu. "Kok bisa ya pak Koperasi itu menagihnya pada saya, padahal Alamarhum sebeum meninggal tidak pernah cerita terkait itu bahkan Pengurus Koperasipun juga tidak pernah berbicara tentang itu, tau-tau sesaat setelah meninggal suami saya pihak koperasi menagih uang sebesar Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) masak itu pantas pak?" Ungkapnya kepada detak.com, Kamis (02/06/2016).
Kuasa Hukum dari Hj Tri Hastuti M. Alfian yang alamat kantornya berada di Gedung Islamic centre lt. 1 No: 5-6 Pamekasan juga menjelaskan bahwa pada hakikatnya pihak Koperasi juga tidak berhak menagih kepada istri Almarhum dengan alasan Hj Tri Hastuti tidak tau menau pada sebelumya terkait hutang suaminya tersebut. "Saya selaku pengacaranya juga tidak membenarkan tindakan Koperasi tersebut, karena sebelum suaminya meninggal tidak pernah tidak pernah ada informasi kepada istrinya terkait hal itu, dan memang tidak pantas kalau Pihak Koperasi melakukan penagihan kepada istri almarhum" tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa terkait hal itu dirinya sudah melayangkan Surat Peringatan (SOMASI) kepada Pihak Koperasi. "Saya sudah kirim Somasi kepada Koperasi beberapa hari lalu" tambahnya.
Persoalan tersebut tidak mungkin dapat di selesaikan kalau pihak koperasi masih berkeinginan untuk mendapatkan uang tersebut, karena jika hal itu tetap di lakukan maka hal tersebut dapat di artikan bahwa Pihak Koperasi telah di duga melakukan perlawanan Hukum Pasal 368 KUHP tentanAng Pemerasan dan Pengancaman.
(Zaini/ian)
0 comments:
Posting Komentar