JAKARTA
- Harun Abidin, pengusaha bermasalah yang berutang kepada Cedrus
Investments Limited (Perusahaan Cayman), telah dilaporkan ke Bareskrim
Mabes Polri dengan nomor laporan kriminal polisi
LP/565/VI/2016/Bareskrim.
Harun Abidin diduga telah melakukan
penipuan, penggelapan, dan pengajuan laporan palsu ke polisi serta
memberikan informasi yang menyesatkan kepada pihak-pihak lain.
Bersama
dengan itu, Harun Abidin dan atau bersama-sama dengan para rekan
konspiratornya, juga tengah menghadapi tuntutan dan aksi hukum yang
telah diajukan oleh Cedrus Investments dan saat ini tengah berlangsung
di Cayman.
Keterangan yang diperoleh di Jakarta Jumat (10/6),
selain di Cayman, Harun Abidin juga diproses secara hukum di
wilayah-wilayah hukum international lainnya. (fh)
0 comments:
Posting Komentar