5 Perda Kabupaten Pamekasan diberangus Mendagri.

Ilustrasi Perda Kabupaten pamekasan. (detak.com).


PAMEKASAN, Detak.com. - Ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap rentan dengan masalah diberangus dan eliminasi penggunaannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari ribuan yang diberangus tersebut 5 diantaranya Perda Kabupaten Pamekasan.

Mendagri, Cahyo Kumolo menjelaskan, bahwa pemberangusan Perda dilakukan karena banyak faktor. Diantaranya tidak efisien dalam tatanan pemerintahan utamanya terkait dengan investasi.

"Yang banyak adalah Perda yang tidak sejalan dengan kepentingan Pemerintah Pusat utamanya dengan sistem investasi" tutur Cahyo kepada beberapa Media beberapa waktu lalu.

Untuk itu, jelas Cahyo hal-hal atau aturan yang tidak sejalan dengan program pemerintah akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. "Dan semuanya demi masyarakat dan bangsa Indonesia" jelasnya.

Catatan yang diperoleh detak.com kelima Perda Kabupaten pamekasan yang eliminasi adalah, Pengelolaan milik daerah nomor 25 tahun 2008, Izin gangguan nomor 7 tahun 2013, retribusi Jasa umum nomor 13 tahun 2012, retribusi pelayanan kesehatan nomor 15 tahun 2012, dan pajak daerah nomor 2 tahun 2011.

(Alfian/detak.com)

0 comments:

Posting Komentar