Sidang Sengketa Waris. Pengacara Tergugat: harusnya tidak Masuk ke Ranah PA.

Pengacara Hamida Hasan, M.Alfian Al-muhdhor sesaat sebelum sidang di PA kraksaan-Probolinggo.

Probolinggo- Detak.com, Sidang Sengketa Waris keluarga besar Habib Hasan Bufteim (Almarhum) di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan - Probolinggo pada hari ini, Kamis (12/5/2016) rupanya dikritik oleh pengacara Tergugat Hamida Hasan, M.Alfian Al-Muhdhor.

Pengacara kelahiran kota Bahari Sampang- Madura ini menjelaskan kepada detak.com bahwa seharusnya para pihak bisa menahan amarah masing-masing mengingat antara Tergugat dan Penggugat, Hj Su'ud merupakan sama-sama isteri sah dari Almarhum Habib Hasan. "Seharusnya ini bisa dimediasi ditingkat bawah. Ini sangat disayangkan. Namun, karena sekarang sudah masuk ke ranah hukum, maka ada kewajiban bagi saya sebagai Pengacara dari Tergugat untuk membela kepentingan hukumnya" kata Alfian, di depan PA Kraksaan kepada Detak.com.

Menurutnya, karena sudah masuk ke pembuktian surat-surat dan saksi-saksi maka kedua belah pihak sudah saling ngotot untuk saling mengaku benar. Namun begitu, sangat disayangkan kasus tersebut bisa digugat ke PA. "Ini menurut kami bukan ke PA. Tapi gugatannya ke PTUN untuk Pembatalan Sertifikat. Karena informasi yang kami dapat bahwa Habib Hasan digugat cerai oleh Isterinya pada saat itu. Bukan Habib hasan yang menceraikan isterinya"jelasnya.

"Nah, ini menurut saya salah alamat. Karena ada beberapa objek yang sudah di hibahkan oleh Habib Hasan kepada anaknya yang masih dibawah umur. Alias Atika dan Najwa" ujarnya.

Alfian menambahkan, ada beberapa poin yang bisa dijadikan dasar olehnya, ketika persidangan tetap berlangsung, maka pihak mantan Isteri yang menggugat suaminya bisa menggunakan cara menggugat gono-ginii pada saat gugatan cerai tersebut.

"Jika sudah meninggal si mantan suami, eh ini malah menggugat. Kan lucu dalam memahami hukum"

Sementara itu, pengamat hukum, Syamsul arifin menelaah, Di dalam komparasi Hukum Islam, jika isteri Menceraikan suaminya/ Gugat cerai maka isterinya tidak akan mendapatkan bau surga hingga perjalanan 500 ribu tahun. "Apalagi ini masalah waris. Tambah tidak dapat" ujar Syamsul Arifin. Pemerhati Hukum Islam asal Kabupaten Sumenep- Madura.

(zini/yan)

0 comments:

Posting Komentar