Polres Pamekasan Terus Dalami Oknum LSM "Penipu PNS"

Kepala Unit II Polres Pamekasan, Iptu Agus Sugianto, SH (foto: dok Pribadi)

PAMEKASAN, Detak.com. - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan terus mendalami kasus penipuan berkedok bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diduga dilakukan oleh SR kepada korbannya asal Kabupaten Sampang beberapa tahun silam.

SR yang diduga kuat bernama Slamet Ready dilaporkan oleh Ach Baidawi ke Polres Pamekasan beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Berkas-berkas kami sedang mendalami utamanya kaitan langsung dengan Terlapor yakni SR " kata Agus Sugianto kepada detak.com beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, bahwa kasus tersebut tidak mudah untuk mengungkap. Tapi berdasarkan perintah dari Kapolres semua kasus harus diselesaikan karena terkait dengan hak-hak seseorang sebagai Pelapor maupun Terlapor. "Baru-baru ini kami Penyidik unit II Polres Pamekasan sudah melakukan lidik ke kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jawa Timur untuk menperjelas duduk permasalahannya. Karena BKD ini disebut-sebut oleh terlapor SR" tambah Agus.

"SR ini kemarin nangis-nangis di depan Penyidik untuk tidak ditahan. Namun begitu kami tetap Profesional" jelas Agus.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Ach Baidawi, Haryanto, SH menegaskan bahwa dia benar-benar melaporkan SR sekitar 2 bulan yang lalu. "Dan saya pastikan bahwa inesial SR itu adalah slamet Ready yang mengaku ketua LSM di Pamekasan" kata Haryanto melalui selulernya, Minggu (22/5/2016).

"Meski dia ketua LSM dia harus bertanggung jawab atas semua yang dilakukan karena klien Kami dirugikan sekitar Rp 64 juta rupiah"

Kerugian itu, tambah Haryanto, merupakan sejumlah uang yang diminta oleh Slamet Ready kepada kliennya untuk meloloskan menjadi PNS sekitar tahun 2014 lalu.

"Untuk itu kami harap Polres Pamekasan segera menahan Slamet Ready agar dia tidak bisa melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. Dan demi ada rasa keadilan kepada Klien Kami yang terus menerus dihantui ketidak perayaan kepada sistem hukum di Indonesia" pungkasnya.

Akibat laporan tersebut, SR diduga telah melanggar Pasal 372-378 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun Penjara.

(Zaini/sugeng/det.yan)

0 comments:

Posting Komentar