Iskandar, Anggota DPRD Pamekasan Diekskusi

Pamekasan, detak.com.

Putusan sanksi dugaan salah satu ketua Komisi III Fraksi PPP DPRD Pamekasan pada hari ini (04/05/2016) dalam Sidang Paripurna akhirnya telah diekskusi oleh Ketua Dewan Kehormatan yang di sahkan oleh Ketua DPRD Pamekasan. 

Taufiqur Rahman selaku  ketua Dewan Kehormatan DPRD Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran tata tertib Kode Etik yang dilakukan oleh Iskandar, Ketua Komisi III, dari Fraksi PPP DPRD Pamekasan.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 maret sampai 31 maret 2016 Dewan kehormatan telah melakukan dan menverifikasi saksi-saksi dari pengadu dan teradu terkait perbuatan Ketua Komisi III DPRD yang sudah merusak nilai moral DPRD tersebut dan Dewan Kehormatan telah menerima surat pengaduan dan dokumen dari saksi.

Dalam pembacaan SK hasil Rapat Interen terkait penyidikan dan pemeriksaan pengadu dan teradu, bahwa Iskandar telah melanggar tata tertib kode etik DPRD dengan Pasal 16 no 2 tahun 2015 dan pasal 16 no 1 tahun 2015 dengan putusan, Iskandar terbukti tidak menjunjung tinggi moral DPRD kabupaten Pamekasan. Dan pemberhentian Iskandar dari jabatanya sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan.

Selanjutnya Ketua DPRD Pamekasan Halili yasin menegaskan bahwa pelanggaran ini masih akan di tindak lanjuti sesuai peraturan
Pemerintah. "Selanjutnya putusan ini akan di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan" ungkap Halili Yasin.

(Zaini/ian/bagas)

Pembacaan SK Keputusan oleh Dewan Kehormatan DPRD Pamekasan
(Foto: zaini/detak.com)

0 comments:

Posting Komentar