Anggota DPRD II Pamekasan, H. Sulhan (foto:detak.com).
PAMEKASAN, Detak.com. - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD II) Kabupaten Pamekasan sangat jengah terhadap pemberitaan disalah satu Media On-Line Nasional yang beberapa hari lalu menulis tentang "Anggota DPRD II yang sering bolos atau cuma hanya datang pada saat ambil gaji setiap bulannya". Hal itu memancing aggota DPRD II asal Fraksi Bulan-bintang ini jengah.
H.Sulhan (35) ini berpendapat bahwa terhadap Media-Jurnalis harus selaras dengan Undang-undang dalam melakukan kegiatan Medianya. "Artinya jangan seolah-olah Media ini Kebablasan dalam menulis berita" kata H.sulhan kepada detak.com ketika ditemui sesaat setelah sholat Jum'at di area Pamekasan kota.
"Nah Media ini saya sebutkan Kompas.com dan Jurnalisnya yang bernama Taufik sudah kebablasan dalam menulis berita. Soalnya tanpa konfirmasi" kata Sulhan menambahkan.
Anggota Dewan dari Partai Bulan bintang ini sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Media tersebut. Pasalnya, kayaknya tidak faham dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Jurnalistik. "Nah acuannya baik wartawan dan Medianya harus berdasarkan UU tersebut."
"Untuk itu terhadap Pemberitaan di Media Kompas itu, saya akan menuntut secara hukum. Karena ini merupakan tindakan Pencemaran nama baik terhadap saya maupun institusi saya. Yakni Partai Bulan Bintang" tambahnya.
"Dan wartawannya juga harus bertanggung jawab. Dan ini kayaknya ada motif politik terkait denganpemberitaan itu" tegasnya.
"Pokoknya saya akan menuntut secara Hukum" jelasnya.
(yan/zein)
HOME » Unlabelled » Anggota DPRD II Pamekasan Sesalkan Media-Wartawan yang Tak ngerti Kode Etik Jurnalistik.
0 comments:
Posting Komentar