Operasi Kendaraan Bodong. Polres Pamekasan: akan Tindak Pemakai Bodong dan Ditahan!

Kendaraan roda dua yang diamankan di Polres Pamekasan beberapa waktu lalu. (foto: detak.com).

PAMEKASAN, Detak.com. - Banyaknya penyakit Masyarakat utamanya terhadap banyaknya kendaraan bermotor yang tidak bersurat-surat lengkap membuat Polres Pamekasan melakukan tindakan tegas. Salahsatunya akan menindak Pengendara yang tidak membawa surat-surat resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Bambang S kepada Detak.com.

"Pada prinsipnya kami akan melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir kejahatan-kejahatan utamanya terkait dengan maraknya kendaraan bodong" kata AKP Bambang di halaman Mapolres pamekasan jalan Stadion Pamekasan-madura.

Menurut Bambang, kejahatan yang selama ini terjadi banyak terkait masalah kejatahan terhadap Ranmor (Kendaraan bermotor) khususnya roda dua. "Dan yang lebih miris lagi pelakunya banyak yang masih anak-anak atau remaja"

"Ini yang membuat prihatin kita" tegasnya.

Pengamat Hukum, Samsul arifin berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Pamekasan sudah benar sesuai dengan tupoksi (tuga pokok dan fungsi) seorang Polisi. Namun demikian, jangan sampai ada motof lain terkait dengan operasi tersebut.

"Misalnya penebusan dengan beberapa uang/nominal yang sifatnya untuk mengeluarkan orang yang ditahan" kata Syamsul melalui selulernya.

"Yang tempo hari terjadi. Orang diamankan, setelah ditahan selama kurang lebih 1x24 jam orang dikeluarkan dengan membayar. Itu yang tidak boleh"

Jika itu dilakukan, maka akan membuat masyarakat antipati dan tidak percaya dengan Kepolisian.

"Pokoknya kasus tersebut (penebusan) jangan sampai terulang" katanya.

(zain/det).

0 comments:

Posting Komentar