Pemda Targetkan Rp 350 ribu dari Jasa Parkir Dishubkominfo Kabupaten!

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pamekasan Moh Zakir. (foto: Zain/detak.com).

Pamekasan, Detak.com.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan dari sektor parkir Pasar 17 Agustus, Terminal, dan Rumah sakit di Kabupaten Pamekasan di haruskan minimal Rp 300 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Perolehan parkir tersebut wajib di setorkan kepada bagian Keuangan Dinas perhubungan dan komunikasi informasi (Dishub Kominfo).

Hal itu di sampaikan oleh Zakir kepala Dishub Kominfo bahwa target tersebut mau tidak mau harus dipenuhi setiap harinya, baik perolehan di tempat tersebut kurang dari tiga ratus lima puluh ribu rupiah atau lebih.

"Kalau untuk tiga tempat itu yakni Pasar 17 Agustus, Rumah Sakit Umum, dan Terminal memang kita targetkan wajib menyetorkan uang sebesar Tiga ratus lima puluh ribu rupiah, karena setiap tahun kita harus setorkan uang tersebut sebesar tiga puluh lima juta rupiah" papar Drs.Moh. Zakir Kepala Dishub Kominfo kepada detak.com.

Selain itu lelaki yang kerap di panggil Sakir itu juga menjelaskan bahwa husus untuk Pasar 17 Agustus memang ada perlainan dari Terminal dan Rumah Sakit Umum karena di Pasar 17 Agustus memang tidak setiap hari jadwal pasar, artinya target yang tiga ratus lima puluh ribu rupiah tersebut hanya di hususkan untuk setiap jadwal pasar "tiga tempat itu hanya Pasar 17 Agustus yang beda karena di sana tidak setiap hari jadwal pasar, hanya di waktu jadwal kami targetkan tiga ratus lima puluh ribu rupiah" tutur Sakir kepada detak.com.

Pemaran Zakir bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Detak.com mendapat keterangan yang mencengangkan oleh salah satu penjaga parkir di Pasar 17 Agustus terkait target penyetoran hasil parkir kepada Dishub Kominfo, namun laki-laki itu mengaku sering mendapat keberuntungan banyak, karena hasil yang di dapatkan setiap pasaran mencapai enam ratus lima puluh ribu rupiah dan itu sangat menguntungkan bagi penjaga parkir.

"kami setiap Pasaran di pasar 17 Agustus ini wajib menyetorkan uang sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah, baik itu kurang maupun lebih dari perolehan parkir, dan kami biasanya sering mendapatkan uang sebesar enam ratus lima puluh ribu, dan melebihi target " papar lelaki berinisial AZ kepada detak.com

Dampak dari target tersebut keuntungan dan kerugian harus di penuhi oleh para penjaga parkir setempat karena kalau pemerolehan parkir tersebut kurang maka harus di penuhi oleh penjaga parkir itu sendiri dan sebaliknya, namun pemerolehan parkir setiap hari rata2 terhimpun enam ratus lima puluh ribu rupiah setiap tempat atau lebih tiga ratus ribu rupiah.

Tunggu investigasi tim detak.com untuk selanjutnya (dari pengamat Hukum Tindak Pidana korupsi)

(Ian/zaen).

0 comments:

Posting Komentar