Polres Akan Sisir LSM yang Tidak Berbadan Hukum.

Kasat Intel Polres Pamekasan, AKP Slamer Haryanto Bersama Salah satu tokoh LSM Pamekasan, M. Alfian. (foto: detak.com).

Pamekasan, detak, com.

Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang Berada di kabupaten Pamekasan diapresiasi dengan sangat baik oleh Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, namun juga mendapatkan kritisi terkait dengan masih adanya LSM yang diduga tidak berbadan hukum.

Hal itu akan disampaikan oleh Kapolres pamekasan melalui Kepala Satuan (Kasat) Intel, AKP Slamet Hariyanto kepaa detak.com. " kami sangat apresiasi sekali terhadap LSM yang melalui fungsi dengan baik bagi perkembangan Kabupaten Pamekasan. Tentunya LSM tersebut harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku" Tegas Slamet.

Slamet menegaskan, bahwa Undang-undang Organisasi masyarakat sudah mengatur tentang Ormas ataupun LSM. "Pijakannya jelas, Undang-undang 17 tahun 2013 adalah acuannya. Yakni LSM tersebut harus berbadan hukum tentunya" Kata Slamet.

Jika LSM tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka tugas dari Polres pamekasan untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya prosedural. "Artinya, saya himbau kepada LSM-LSM tersebur harus berpanutan pada undang-undang yang ada. Kemudian bagi mereka (LSM) yang tidak berbadan hukum untuk segera mengurus administrasi yang berkaitan dengan persyaratan Ormas atau LSM"

"Pokoknya harus mempunyai persyaratan yang sesuai denga Undang-undang no 17 tahun 2013. Maka dari itu kami akan melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol terkait izin operasional LSM tersebut" jelas Slamet.

(det/rul/su'ie)

0 comments:

Posting Komentar