Mengaku sering Dijual Bapak Tirinya, Anak Dibawah Umur Lapor Polisi.

As saat didampingi LSM WCC dan Advokatnya di Unit SPK Mapolres Pamekasan (foto: jauhar/detak.com).

Pamekasan, detak.com.

As (nama disamarkan), 17 tahun, warga disalah satu kelurahan di kecamatan/kota Pamekasan melaporkan bapak cirinya Hnd (37). As yang didampingi ketua LSM WCC (women Crisis Centre)Nur Hasunah mengaku sering dijual kepada pria hidung belang sejak tahun 2014 hingga bulan Juni 2015.

"Kami melaporkan Hnd yang merupakan ayah tiri saya, karena saya sudah di jual ke beberapa orang" ujar As saat ditemui di SPK Mapolres Pamekasan.


Perempuan berkerudung tersebut menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan terhadapnya bukan cuma satu kali. Melainkan sudah berkali-kali. "Yang saya ingat saya dijual sudah empat kali. Yang pertama kali saya dijual Rp 1,5 juta. Kemudian setelah itu saya gak tau dikasih berapa soalnya uang langsung ke bapak (ayah tiri Hnd) atau ke mama" kata As sayu.

Menurut As, dirinya tidak hanya dijual ke teman-temannya yang ada di Pamekasan, melainkan juga dijual oleh ayah tirinya dan mamanya di daerah surabaya tepatnya di tempat dugem lantai 6 tunjungan Plaza taua biasa disebut Station.

Jika di Station, lanjut asri, dirinya dijual kepada pria hidung belang yang sudah dikenal oleh papa (tirinya) atau mamanya yang dilakukan di Hotel di surabaya.

"Jika di Surabaya saya anuin (ditiduri) di Hotel dekat-dekat Station" tambah As.

"Yang terakhir yang saya ingat saya dijual ke orang disana seharga Rp 1,5 juta. Namun setelah itu saya gak mau lagi ke Station. Saya minta nater ke Taxi untuk dianter ke jalan jakarta dan kemudian saya naik Bus ke sini (Pamekasan)" katanya.

Ditempat yang sama, Nur Hasunah, ketua LSM WCC sangat berharap kepada Kapolres Pamekasan melalui Kepala Unit PPA (Pengaduan Perempuan dan Anak) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. "Dan saya percaya Polisi akan bekerja secara Profesional dan cepat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi-saksi utamanya kepada terlapor" kata Nur Hasunah.

Sementara itu, kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha melalui Kepala Unit PPA, AKP Agus Sugiarto memaparkan bahwa pihak kepolisian agar bersifat Profesional menangani semua kasus yang ada. "Polisi (Polres Pamekasan unit PPA) akan bekerja profesional, akuntabel dan cepat sesuai dengan undang-undang yang ada. Termasuk kasus As ini" Jelas Agus.

M. Alfian, SH, Kuasa Hukum WCC sekaligus kuasa Hukum Subtitusi As menyampaikan, bahwa dirinya sangat percaya kepada penyidik di Unit PPA dalam melaksanakan tugasnya. "Kami yakin pilhak Polres Pamekasan yakni Unit PPA akan melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan mudah-mudahan semua yang terlibat di permasalah ini segera dipanggil untuk melakukan proses hukum dan  bisa cepat diketahui betul siapa yang bersalah"

"Apakagi ini menyangkut masalah anak dibawah umur" tegas Alfian.

0 comments:

Posting Komentar