JAKARTA,
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, melaporkan dugaan tindakan
gratifikasi yang dilakukan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kepada Menteri
BUMN Rini M Soemarno. Laporan itu disampaikannya ke Komisi Pemberantasan
Korupsi pada hari ini, Selasa (22/9/2015).
Menurut Masinton, laporan yang ia buat masih merupakan "paket hemat".
"Ini
masih 'paket hemat'. Belum lagi paket lain, paket 'Rinso' (Rini
Soemarno) yang pasti ada dugaan pemberian dalam kapasitas jumbo," kata
Masinton di Kompleks Parlemen, Selasa (22/9/2015).
Kendati
demikian, anggota Komisi III itu enggan membeberkan berapa nominal
paket jumbo yang dimaksud. Masinton hanya menyebutkan ia memiliki data
terkait hal itu.
"Nantilah satu-satu kita keluarkan," ujarnya.
Sebelumnya,
pada laporan yang dibuat, dugaan gratifikasi yang diberikan itu berupa
perabotan rumah tangga untuk rumah dinas Rini senilai Rp 200 juta. Dalam
daftar yang diserahkan ke KPK, tertera pembelian kursi sofa tiga
dudukan senilai Rp 35 juta, dua unit kursi sofa satu dudukan
masing-masing senilai Rp 25 juta, satu unit meja sofa senilai Rp 10
juta, enam unit kursi makan masing-masing Rp 3,5 juta, satu unit meja
makan senilai Rp 25 juta, dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai
Rp 59 juta.
"Totalnya ada Rp 200 juta. Dananya dari perusahaan Pelindo," kata Masinton.
Masinton
juga menunjukkan adanya nota dinas tertanda Asisten Manajer Umum dan
Rumah Tangga Pelindo bernama Dawud. Pada nota tersebut, kata Masinton,
terdapat permintaan dari RJ Lino selaku Dirut Pelindo untuk keperluan
pengadaan rumah dinas Menteri BUMN. Namun, Masinton mengaku tidak
mengetahui motif pemberian gratifikasi itu.
"Belum
tahu, nanti biar disidik. Saya meneruskan informasi ini. Kita pegang
surat fotokopi, makanya minta klarifikasi KPK," kata Masinton.
0 comments:
Posting Komentar