Jakarta,
– Penyidik dari Kejaksaan Agung dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia yang
terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari
(13/8).
Penggeledahan
ini adalah rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak
tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan
negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut
Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin mengatakan,“Penggeledahan
terkait dugaan korupsi Cassie BPPN oleh PT Victoria Securitas Indonesia.
Kami mulai sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya kepada media
online pwrionline.com di lokasi penggeledahan.
Lanjutnya,
“Kerugian negara diperkirakan mencapai 425 miliar rupiah, tersangka
diduga berinisial ST, tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti baik
dari keterangan saksi mau pun dokumen-dokumen terkait,” lanjutnya.
Dari
informasi yang dihimpun pwrionline.com di lokasi, dalam operasi itu,
penyidik gabungan menyita 13 dokumen dan 8 CPU milik PT Victoria
Sekuritas Indonesia.
Sekedar
informasi, Cessie atau hak tagih adalah pengalihan hak atas kebendaan
tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak
bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
Jadi,
cassie adalah suatu keterangan utang yang bisa diperjualbelikan kepada
pihak ketiga, dalam hal ini, pihak yang memiliki utang bersedia untuk
dipindahkan kewajiban utangnya kepada pihak lain. Cassie sendiri diatur
dalam Pasal 613 KUHPerdata.
Sampai
berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih melanjutkan
pendalaman di Tempat Kejadian Perkara untuk mendapatkan data-data dan
bukti-bukti yang lebih banyak dan akurat. (Tim/JS)
0 comments:
Posting Komentar