Jakarta - Pada Kamis (7/5) salah satu ahli waris atas nama Mamat Tabrani
bersama dengan kuasa hukumnya yang dikawal oleh sejumlah anggota Brimob
dari Polda Metro Jaya sebanyak 30 orang bersenjata laras panjang datang
kelokasi yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat bersama
ahli waris Mamat dan didampingi kuasa hukumnya meminta bantuan kepada
salah satu warga yang menghuni lahan tersebut atas nama Theo dan Wanda
untuk menyampaikan kepada warga lainnya agar bisa membantu ahli waris
atas nama Mamat Tabrani untuk menurunkan Plang dan memasang plang ahli
waris atas nama H. Ajeran Bin Abdullah dengan putusan PTUN Mahkamah
Agung (MA) yang sudah Inckrah, selang satu jam setelah pemasangan plang
tersebut, datanglah anggota Resmob Polres Jakarta Pusat yang dipimpin
oleh Kanit Resmob Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap warga
yang membantu memasang plang sebanyak 12 orang dengan tidak membawa
surat penangkapan, kemudiann warga tersebut di bawa ke Polres Jakarta
Pusat untuk dimintai keterangan sebagai saksi, akan tetapi pihak
Kepolisian dalam hal ini (Kasat Reskrimum) Jakarta Pusat, belum
melakukan penahanan/penangkapan terhadap ahli waris atas nama Mamat
Tabrani yang menyuruh melakukan pemasangan plang tersebut.
Sementara warga tersebut sebanyak 12 orang sudah dimintai keterangan dan langsung ditahan lebih dari 1×24 jam tanpa didampingi pengacara hingga saat ini masih ditahan dan sudah menjadi status tersangka, sementara pemilik lahan (ahli waris Mamat Bin Tabrani) sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian, maka timbul pertanyaan apakah ada kejanggalan dalam penagkapan warga tersebut?, kami menghimbau kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrimum Polres Jakarta Pusat terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh jajarannya, baik ditingkat Polda, Polres maupun Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dan lebih aneh lagi penangkapan tersebut dimana pada saat kegiatan pemasangan plang ahli waris bersama kuasa hukumnya yang didampingi oleh wilayah hukum Pospol dan Polsek Tanah Abang, maka warga tersebut ketika dimintai bantuan pemasangan plang mereka mau karena melihat itu resmi disaksikan Brimob, Ahli Waris dan Pengacara Mamat Bin Tabrani. Lalu timbul pertanyaan lebih berperan mana Mamat Tabrani dengan warga yang telah ditahan di Polres Jakarta Pusat yang sudah jelas mereka disuruh oleh Mamat Bin Tabrani bersama kuasa hukumnya, dan seharusnya Polisi menahan keseluruhannya yang pada saat itu berada dilapangan antara lain ahli waris, kuasa hukum dan aparat kepolisiann yang melakukan pengawalan pemasngan plang tersebut seluruhnya ditangkap, kenapa hanya mereka warga saja yang ditangkap ada apa dibalik itu semua ?, lalu dimana letak kesalahan warga tersebut yang tidak memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut, ibarat mereka hanya menjadi orang suruhan yang mencari nafkah makan sehari-hari. Dan ke 12 orang warga tersebut jelas mempunyai pekerjaan seperti sekurity, parkir ojek dan lainnya.
Sementara penangkapan mereka pada Kamis (7/5) dan langsung ditahan hingga saat ini, ditetapkan serbagai tersangka barulah surat penahanan diserahkan pada Senin (11/5), secara administrasi bahwa pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat telah menyalahi prosedural tentang proses penangkapan. Penahanan, dimana surat penahanan baru diterbitkan setelah lima hari ditahan di Mapolres Jakarta Pusat, dengan tertanggal mundur, didalam surat penahanan tertulis Jum’at (8/5).(Tim)
Sementara warga tersebut sebanyak 12 orang sudah dimintai keterangan dan langsung ditahan lebih dari 1×24 jam tanpa didampingi pengacara hingga saat ini masih ditahan dan sudah menjadi status tersangka, sementara pemilik lahan (ahli waris Mamat Bin Tabrani) sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak Kepolisian, maka timbul pertanyaan apakah ada kejanggalan dalam penagkapan warga tersebut?, kami menghimbau kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrimum Polres Jakarta Pusat terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh jajarannya, baik ditingkat Polda, Polres maupun Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dan lebih aneh lagi penangkapan tersebut dimana pada saat kegiatan pemasangan plang ahli waris bersama kuasa hukumnya yang didampingi oleh wilayah hukum Pospol dan Polsek Tanah Abang, maka warga tersebut ketika dimintai bantuan pemasangan plang mereka mau karena melihat itu resmi disaksikan Brimob, Ahli Waris dan Pengacara Mamat Bin Tabrani. Lalu timbul pertanyaan lebih berperan mana Mamat Tabrani dengan warga yang telah ditahan di Polres Jakarta Pusat yang sudah jelas mereka disuruh oleh Mamat Bin Tabrani bersama kuasa hukumnya, dan seharusnya Polisi menahan keseluruhannya yang pada saat itu berada dilapangan antara lain ahli waris, kuasa hukum dan aparat kepolisiann yang melakukan pengawalan pemasngan plang tersebut seluruhnya ditangkap, kenapa hanya mereka warga saja yang ditangkap ada apa dibalik itu semua ?, lalu dimana letak kesalahan warga tersebut yang tidak memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut, ibarat mereka hanya menjadi orang suruhan yang mencari nafkah makan sehari-hari. Dan ke 12 orang warga tersebut jelas mempunyai pekerjaan seperti sekurity, parkir ojek dan lainnya.
Sementara penangkapan mereka pada Kamis (7/5) dan langsung ditahan hingga saat ini, ditetapkan serbagai tersangka barulah surat penahanan diserahkan pada Senin (11/5), secara administrasi bahwa pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat telah menyalahi prosedural tentang proses penangkapan. Penahanan, dimana surat penahanan baru diterbitkan setelah lima hari ditahan di Mapolres Jakarta Pusat, dengan tertanggal mundur, didalam surat penahanan tertulis Jum’at (8/5).(Tim)
0 comments:
Posting Komentar