Tuntut Rekannya Di Vonis Bebas, Mahasiswa Duduki PN Makasar

Mahasiswa Makasar saat menduduki PN Makasar, kemarin (foto: Moh Fardhy/detak.com)

Detak, Makasar.

Aksi Solidaritas Mahasiswa Makassar Menyerukan Agar Rekanya di Vonis Bebas di PN Makasar, kemarin, Senin (13/4/2015).

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Mahasiswa Makassar kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Hukum dan HAM Sulsel dan Pengadilan Negeri Makassar kemarin, (13/04/2015)

Elemen mahasiswa ini didominasi korban pelanggaran HAM yang dilakuakn oleh oknum kepolisian pasca kenaikan harga BBM pada bulan November 2014 lalu, Elemen mahasiswa yang tergabung dari ; FE UNM, UIT, GAM, GAPEMNAS, Forum Mapal UNM, Unibos 45 dan SENIMAN menolak lupa pelanggaran HAM di Sulsel terkhusus yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam mengamankan massa aksi 6 bulan lalu.

Massa aksi juga siap menyerahkan laporan pelanggaran HAM kekantor wilayah disulsel untuk selanjutnya diteruskan kekomnas HAM Pusat.

Fauzih Agus (jendral Lapangan Aksi) mengaku tidak menerima atas perlakuan pihak kepolisian dan penahanan rekanya.

"Saya sangat tidak menerima perlakuan pihak kepolisian yang telah terbukti melakukan pelanggaran HAM, Kami juga meminta rekan kami agar segerah divonis bebas. 12 Mahasiswa yang telah diproses secara hukum yang terkesan didesain karena tidak memiliki bukti yang kuat. sedangkan pelaku penembakan mahasiswa, penganiayaan pers, pengerusakan Kampus dan pengrusakan kendaraan mahasiswa itu terkesan ditutup-tutupi" ucap Fauzih dalam orasinya didepan Gedung PN Makassar

Hal serupa yang disampaikan oleh Muh.Fardhy. Aktifis ini meminta agar rekanya segerah dibebaskan karena tidak memiliki bukti yang kuat dalam penangananya.

"Saya tegaskan kepada pihak pengadilan bahwa apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh rekan kami merupakan refleksi dari gerakan anti kenaikan harga BBM 6 bulan lalu. Bahkan ada salah satu mahasiswa yang ditangkap diacara kemahasiswaan dan kediamanya, yang menjadi pertanyaan saya siapa sebenarnya pelaku represif terkait gelombang massa 6 bulan lalu.? Jelas oknum kepolisian, jadi yang sewajarnya mendekam dibalik jeruji besi itu mereka yang telah melakukan represif, bukan sudara mahasiswa. Oleh karena itu vonis bebas adalah harga mati dan pulihkan nama baik mahasiswa yang telah ditahan, dan adili pelaku pelanggaran HAM yang kami maksud" kobar Fardhy dalam Orasinya

Elemen massa ini juga mengancam akan terus mengawal kasus pelanggaran HAM di Sulsel, dalam waktu dekat ini mereka akan mengirimkan surat laporan ke kantor perwakilan kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan ke Komnas HAM.
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pihak-pihak itu ke Komnas HAM Jakarta. Biar diinvestigasi kasus sebnarnya" tegas Fardhy. (Yan/tim/dy)

0 comments:

Posting Komentar