SS Law Firm Serius Tangani Sengketa Tanah

Jakarta,  Berdasarkan dokumen yang ada di Inkopau-Pukadara, pada tahun 1965 Inkopau-Pukadara pernah melakukan pembebasan tanah Landrefrom di Desa Cinangka, Serua dan Pondok Petir, Kecamatan Sawangan, Depok seluas + 200 Ha atas dasar SK Kinag Nomor 205 D/VIII-54/1964 tanggal 31 Desember 1964.

Untuk melaksanakan pembebasan tanah tersebut, Mayor Udara S. Kardono dan M.A. Hendro selaku Direksi Industri Kayu Pukadara Tri Daya (Unit Usaha Inkopau-Pukadara) bekerjasama dengan R. Garmadi Kartawijaya selaku Direktur CV Pagar Jaya, juga memberi kuasa kepada Mustofa selaku Mantri Polisi Kecamatan Sawangan. Namun dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut juga dibantu oleh M. Tohir yang merupakan mantan Camat Kecamatan Sawangan, hal ini dapat diketahui melalui surat-surat pernyataan yang ditandatangani oleh M. Tohir.

Dalam proses pembebasan tanah tersebut, terjadi sengketa antara Inkopau-Pukadara dengan CV Pagar Jaya sehingga pada tahun 1967 R. Garmadi Kartawijaya melakukan gugatan terhadap Mayor Udara S. Kardono dan M.A. Hendro selaku Direksi Industri Kayu Pukadara sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 554 K/Sip/1973 tanggal 17 September 1973 dimenangkan oleh Mayor Udara S. Kardono dan M.A. Hendro (Inkopau-Pukadara) dan berhak atas tanah seluas + 243 Ha. Tanah tersebut merupakan aset Inkopau-Pukadara.

Setelah putusan MA tersebut, tanah yang telah dimenangkan oleh Inkopau-Pukadara tidak langsung diambil alih, melainkan digarap oleh masyarakat tanpa sepengetahuan Inkopau-Pukadara dan penggarap tanah tersebut telah diperjualbelikan tanpa izin dari Inkopau-Pukadara.

Salah satu visi-misi Inkopau-Pukadara adalah untuk mensejahterakan Keluarga Besar TNI Angkatan Udara, sehingga Pengurus Inkopau-Pukadara saat ini berusaha menelusuri dan melaksanakan pendataan tanah Inkopau-Pukadara di Kecamatan sawangan, Depok. Dalam kegiatan Penelusuran dan Pendataan tanah tersebut, Inkopau-Pukadara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

Mencari informasi dari masyarakat tentang keberadaan tanah yang pernah dibebaskan oleh Inkopau-Pukadara pada tahun 1965.
Berkoordinasi dengan RT/RW setempat tentang kegiatan Penelusuran dan Pendataan tanah Inkopau-Pukadara.
Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan cara mengirim surat (Walikota Depok, BPN Depok, BPN Kanwil Jawa Barat, Polresta Depok, Kodim Depok,)
Untuk kepentingan pendataan dan efisiensi serta memudahkan dalam berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak lain, Inkopau-Pukadara mendirikan Posko Koordinasi diatas tanah Bapak Nawawi yang merupakan ahli waris dari Alm Bapak Nalip Asan pemegang SK Kinag Nomor 205 D/VIII-54/1964 tanggal 31 Desember 1964 Nomor Minut 1093, karena tanah tersebut masih kosong dan bapak Nawawi juga telah memberikan izin kepada Inkopau-Pukadara untuk pendirian Posko tersebut.

Setelah pendirian Posko tersebut, baru diketahui tanah garapan Bapak Nawawi telah bersertifikat atas nama Ir. Soejoko. Dengan adanya permasalahan ini, Inkopau-Pukadara telah berusaha bertemu dengan Pemilik Sertifikat yang dimediasi oleh RT/RW setempat, tetapi tidak ada kata sepakat. Oleh karena itu, Inkopau-Pukadara akan menempuh jalur hukum baik Pidana/Perdata untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Untuk kelancarannya, Inkopau Pukadara telah menunjuk kuasa hukum SS Law Firm guna berkoordinasi dengan instansi terkait. (MR)

0 comments:

Posting Komentar