Kades Patahanan Tunggu Perbub Baru.

Detak, Pamekasan.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa desa Kabupaten pamekasan akan segera dilaksanakan. Bahkan beberapa desa sudah siap untuk melaksakan pesta demokrasi rakyat tersebut.
Namun kesiapan masyarakat rupanya belum bisa dimaksimalkan mengingat Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati) sebagai acuan tata cara tehnis pelaksanaan Pilkades belum disahkan. Akibatnya antusiasme masyarakat harus ditunda dulu, setidaknya untuk beberapa bulan ke depan. Padahal agenda Pilkades bulan April harus dilaksanakan mengingat masa bakti Kades banyak yang jatuh tempo.
"Sampai sekarang kami terus menunggu Perda maupun Perbupnya" ujar Masduki, Kades Panguraian Kecamatan Proppo.
Mengacu kepada Perda maupun Perbub sebelumnya bahwa, 6 bulan sebelum Pilkades maka kepala desa yang mau mencalonkan kembali diharuskan mundur. "Nah disitu kami yang bingung. Kalau itu yang dipakai banyak kepala desa yang kecele (tidak faham) dengan peraturan tersebut. Sementara Perbub yang baru belum kami pegag" tambah Masduki.
Ditempat lain, Samhari (35 th) kades Samiran juga menanyakan keseriusan Pemkab untuk segera melkasanakan Pilkades. "Kami sangat berharap kepada Pemkab pamekasan untuk segera meneken aturan tersebut. Tidak ada maksud lain hanya biar kita sebagai Kades yang mau mencalonkan kembali punya pegangan aturan yang pasti. Takutnya nanti malah merugikan pihak kami sebagai kades incumbent" ujar ketua Ikasa Kecamatan Proppo ini di kantor Detak.com Jum'at.
Lambatnya menekenan Perbup dan Perda oleh Bupati Pamekasan, mendapat tanggapan dari praktisi Hukum Pamekasan. Marsuto Alfianto SH memaparkan bahwa peraturan atau undang-undang yang dianggap merugikan baik perorangan maupun kelompok rentan di gugat seperti judisial Review ke lembaga hukum "Jika merugikan maka aturan itu rentan di gulirkan ke lembaga hukum atau bahkan Bupati bisa di PTUN" kata ketua Advokat kelahiran kota Bahari Sampang ini.
"Misalnya setelah disahkan ternyata Perbub ataupun Perda dianggap bisa mengganjal seseorang untuk mencalonkan sebagai kades. Ini perlu diperhatikan betul, soalnya ini menyangkut Hak asasi Manusia untuk berpolitik" tambah Alfian.(27/1/2015) (tar/res)

0 comments:

Posting Komentar