Hindari Sengketa Waris, 4 Saudara Sugianto Mohon Ketetapan Waris.

Detak, Pamekasan.

Menghindari sengketa waris dikemudian hari 4 warga desa Dempo timur Kecamatan Pasean lakukan upaya Permohonan Ketetapan waris ke Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Senin (16/3/2015).

Empat (4) saudara kandung yang merupakan anak dari Sahram (almarhum) hasil pernikahan dengan B Sotriye yaitu, Sotriye, Sumyati, Nurhayati dan Achmad Sugianto mendatangi Kantor PA di jalan raya nyalaran Pamekasan didampingi oleh Pengacaranya Marsuto Alfianto SH MH.

Achmad Sugianto Cs beralasan dia dengan saudara-saudaranya melakukan upaya penetapan waris ke PA dikarenakan dia dengan semua ahli waris dari ayahnya tidak menginginkan adanya sengketa dikemudian hari.

"Kami berempat menginginkan saudara-saudara saya akur termasuk maslah urusan waris" kata Sugianto di depan kantor PA.

"Kan selama ini yang terjadi banyak sengketa yang dilakukan oleh sesama sudara kandung" tambahnya.

Untuk itulah, tambah bapak 2 putra ini dia dengan saudara-saudaranya melakukan upaya penetapan waris agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti perebutan hak waris.

Ditempat yang sama staf PA bagian waris Rofi'ah SAg menjelaskan bahwa semua ahli waris berhak untuk mengajukan ketetapan waris.

"Sesuai dengan aturan undang-undang semua ahli waris berhak untuk mendapatkan waris dari pewaris sesuai dengan hukum faroid islam" kata Rofi'ah.

Sementara itu Pengacara dari Sugianto cs, Alfian memaparkan bahwa yang berhak atas waris dari pewaris adalah: satu semua anak kandung yang masih hidup dan juga isteri (janda) yang ditinggalkan.

"Jika yang bersangkutan (ahli waris) meninggal maka yang berhak atas harta peninggalannya adalh ahli waris dari yang meninggal tersebut" jelas Alfian.

Alumnus PKPA Unair 2011 ini juga menjelaskan, bahwa semua selain anak-anak dari pewaris dan juga isteri (yang masih hidup) tidak bisa mendapatkan waris. "Apalagi anak pungut tidak bisa mendapatkan bagian waris. Itu menurut hukum faroid Islam" Pungkas Alfian. (Yan/tar/tim)

0 comments:

Posting Komentar