Tampung 914 Narapidana, 80 Persen Kasus Narkoba, 1 Hukuman 20 Tahun

Detak, Pamekasan.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Pamekasan menampung Narapidana 914. Lebih dari separuh yakni, sekitar 600 lebih narapidana termasuk narapidana Narkoba dan 1 orang merupakan narapida kriminal, yakni kasus pembunuhan.
Jusuf, 48 tahun, komandan jaga LP yang berada di jalan Pembina kabupaten ini memaparkan, bahwa di LP pamekasan termasuk LP yang menampung kasus narkoba yang paling banyak di Indonesia.
"Bayangkan untuk saat ini hampir 80 persen narapidana adalah kasus narkoba" ujarnya pada Detak, Rabu (11/02/2015).
Selain kasus narkoba yang mencapai lebih dari separuh penghuni LP, kasus raskin juga merupakan kasus yang menarik di LP pamekasan.
"Karena raskin biasanya yang kasus adalah para kades" tambahnya.
Jusuf menambahkan, bahwa penghuni di Lapas Pamekasan rata-rata menjalani hukuman dalam waktu tahunan. Namun ada juga yang hukuman maksimal. "Nah, untuk yang hukuman maksimal ini di vonis 20 tahun. Itu merupakan narapidana yang vonis paling tinggi. Tidak ada yang vonis hukuman mati seperti yang rame beberapa waktu yang lalu" beber jusuf.

0 comments:

Posting Komentar