Sidang Pencurian Emas, Korban Berharap "BB" Dikembalikan.

Detak, Sampang.
Sidang ke-3 untuk terdakwa Rohaniyah warga desa Bira barat Kecamatan Ketapang yang diduga mencuri seperangkat perhiasan emas sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi utama, Yd (15 th).
Namun, Yd yang merupakan masih saudara dekat Maryamah dan juga masih keponakan dari Suami Rohaniyah tidak menghadiri sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Afrida SH sehingga sidang ditunda pekan depan.
Hal ini mebuat Maryamah kecewa. Apalagi Maryamah mengaku sudah meluangkan waktu untuk menghadiri sidang demi untuk memohon kepada majelis hakim agar Barang Bukti (BB) berupa 2 kalung, 3 gelang rupa-rupa dan 1 pasang anting diberikan kepadanya kembali.
"Kami datang kesini sudah repot-repot, eh malah Yd tidak datang. Padahal saya punya anak kecil yang masih menyusui saya tinggal dirumah" Ujar Maryamah kecewa.
"Karena Yd gak datang akhirnya batal sidangnya" katanya memelas.
Namun, untuk selanjutnya, tambah ibu 1 Putra ini berharap bahwa BB yang sekarang di jadikan barang bukti agar kiranya bisa dikembalikan kepadanya. "Entah apa namanya, baik pinjam pakai atau apa? Yang jelas kami memohon majelis hakim untuk dikembalikan ke saya, bukan ke Pegadaian atau ke Rohaniyah" katanya.
"Maka dari itu secara tertulis saya sampaikan permohonan pinjam pakai barang-bukti" harapnya.
Perlu disampaikan bahwa, Rohaniyah diduga mencuri barang perhiasan milik Maryamah, kemudian Rohaniyah dilaporkan oleh Maryamah ke Polres Sampang. Karena mempunya 2 alat bukti yang cukup akhirnya Rohaniyah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Sampang. Kemudian beberapa waktu yang lalu berkas sudah dianggap lengkap (P 21) sehingga Rohaniya layak untuk disidangkan. Dalam persidangan Rohaniyah mengaku memang mencuri barang-barang tersebut dengan menyuruh Yd. Namun hingga sidang ke-3 Yd yang juga dijadikan Tersangka olek polres Sampang tidak mendatangi sidang pembuktian di Pengadilan negeri Sampang. Artinya, saksi mahkota sudah 3 kali dipanggil tidak mendatangi panggilan dari Jaksa penuntut Umum yang diketahui oleh M ridwan SH.

0 comments:

Posting Komentar