Detak, Pamekasan
Tersendatnya distribusi beras Raskin untuk Kecamatan Waru selama periode tahun 2013-2014 membuat Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Pamekasan Kabupaten Pamekasan melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam laporan tertanggal 5 Februari 2015 itu DPK HKTI Kabupaten Pamekasan beberapa hal terkait dengan sistem pencairan Raskin di Kecamatan Waru untuk tahun distribusi 2013 dan tahun 2014.
Di periode tersebut, menurut Abdurrahman, Sekretaris II DPK HKTI Kabupaten Pamekasan di kecamatan Waru pendistribusian raskin tidak terjadi setiap bulannya sebagaimana yang dilaporkan melalui BAST (Berita Acara Serah Terima) yang ditandatangani oleh Camat, Korlap Kecamatan maupun para kades.
"Hasil investigasi kami, bahwa pendistribusian Raskin di periode 2013 dan 2014 Raskin tidak cair setiap bulan. Sebagaimana aturan biasanya. Walaupun ada BAST yang sudah ditandatangani" ungkap Abdurrahman kepada Detak, Kamis (05/02/2015).
Abdurrahman mengungkapkan, bahwa yang terjadi di seluruh desa di kecamatan Waru terjadi secara masif atau kompak. "Yakni tingkat atau volume pendistribusian raskin disemua desa rata-rata sama. Untuk 2013 diperkirakan 5 kali dan untuk tahun 2014 sekitar 6 kali distribusi yang tidak sampai ke Rumah Tangga sasaran (RTS)" tegas abdurrahman.
Tingkat pendistribusian yang merata, menurut Abdurrahman dikarenakan diduga kuat ada yang mengkoordinir terhadap carut-marut pendistribusian raskin tersebut.
"Kami duga bahwa itu (pendistribusian yang merata tidak tersalirkan) karena adanya oknum yang bekerja secara kelompok, masif dan terstruktur" katanya.
"Makanya untuk pelaporan ini, saya anggap yang bertanggung jawab adalah, Korlap Raskin, Camat, dan ketua Ikasa kecamatan Waru" jelas Abdurahman.
"Terus, untuk saksi-saksi kami lampirkan kepala desa sebagai pihak yang dirugikan dengan sistem tersebut. Namun jika ditemui ada oknum kades yang juga mengetahui sistem tersebut biar Kejati yang menentukan sikap hukumnya" ujar ayah 2 putra ini.
"Karena setelah kami investigasi dilapangan, bahwa ada beberapa kades yang tidak tahu tentang penyaluran Raskin. Mereka katanya hanya disodorin kertas untuk ditandatangani" ungkap herman detail.
"Lalu, kadang kades bertanya-tanya kenapa raskin tidak turun? Terus jawaban dari oknum tersebut terhadap kades bahwa di gudang Bulog Raskin tidak ada akibat dari hilangnya Raskin beberapa waktu yang lalu. Anehnya lagi, para kades punya tanggungan ke Bulog yang harus dilunasi. Kalau tidak diluinasi maka raskin untuk seterusnya tidak akan diturunkan" jelas Abdurrahman.
"Nahn itu yang bikin bingung sebagian kades. Mungkin juga sebagian ada yang tahu sistem raskin yang dimainkan oleh para oknum tersebut. Makanya kami laporkan" tegas pria asal desa tagangser laok ini. (Yan/tim)
0 comments:
Posting Komentar