Pengacara Sanksikan Barang Bukti

Detak, pamekasan
Sidang ke-2 untuk terdakwa Rohaniyah,32 tahun, warga dusun Tetean desa Bira Barat Kecamatan ketapang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dan barang/alat bukti di persidangan berjalan hampir 4 jam.
Terdakwa yang tuduh JPU dalam hal Pencurian beberapa barang berharga berupa 2 kalung, 3 gelang, sepasang anting dan sepasang cincin yang semuanya berbahan emas itu didampingi oleh Pengacara, Agus Adi Susanto SH dan Marsuto Alfianto SH MH.
Dalam persidangan, JPU menunjukkan semua barang bukti terhadap Terdakwa, Hakim dan juga Penasehat Hukum. Namun, pengacara Alfian menyanksikan semua alat bukti yang ditunjukkan JPU, Ridwan SH. "Sesuai dengan kesaksian Saksi Korban, bahwa barang yang hilang berupa 2 kalung, 4 gelang, sepasang anting, dan 2 cincin" ujar alfian dipersidangan.
"Jika alat bukti atau barang bukti tidak sama antara BAP (Berita Acara pemeriksaan) dengan yang ditunjukkan ke persidangan ini menurut hemat kami ini ada yang janggal" tegas Alfian Kembali.
Jika barang bukti tidak sama, tambah Alfian, maka kami meminta majelis untuk melakukan klarifikasi terhadap penyidik dari kepolisian. "Karena ini menyangkut Substansi dari kasus pencurian harus ada barang yang dicuri. Yang tentunya tidak ada penambahan atau pengurangan" tegasnya.
Untuk selanjutnya, "kami meminta kepada majelis untuk sidang berikutnya untuk mendatangkan Saksi dari Kepolisian dari Polres Sampang untuk menjelaskan tentang BB yang dimaksud" ujar pengacara asal Waru pamekasan ini.
Sementara itu, ditempat yang sama, M Ridwan, JPU dari Kejari pamekasan terlihat penyanggupi apa permintaan dari Alfian. "Pada prinsifnya, kami akan melakukan pemanggilan semua yang dianggap terlibat dalam proses hukum ini. Termasuk yang dari Kepolisian Polres Sampang yang mem-BAP saudara terdakwa" kata Jaksa yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari pamekasan.
"Pasti akan kami panggil untuk sidang berikutnya" tambahnya.
Selanjutnya, sidang diketuai, Afrida SH ini mengagendakan untuk sidang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 februari 2015. "Sidang dinyatakan ditunda hingga Rabu tanggal 25 februari 2015" tutup Hakim Afrida.(Tar/yan)

0 comments:

Posting Komentar