Abdus Subir, Kepala Satuan Pengaman Rutan menuturkan bahwa pelaku mendapatkan asimilasi kerja luar sejak Senin (9/2/2015). Selama masa asimilasi, Abdu Rahman bertugas membersihkan halaman depan gedung rutan bersama tiga napi lainnya.
"Abdu Rahman Hermasyah diasimilasi kerja luar, pada jam 07.30 WIB yang bersangkutan tidak sendirian, akan tetapi bersama tiga napi lainnya membersihkan halaman depan, itupu dengan pengawalan petugas jaga. Sekitar jam 09.00 WIB yang bersangkutan masih terlihat di depan rutan membuang sampah. Sekitar pukul 11.00 WIB, dia pamit ke temannya mau kencing disebelah barat kantor rRutan. Namun hingga jam 11.30 tidak kembali," jelas Subir, Selasa (17/2/2015).
Sejak itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap Rahman, petugas menyebar mencari keberadaannya di sekitar Rutan hingga ke rumahnya di Dusun Drusah Desa Sreseh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Namun, hasilnya hingga saat ini masih nihil.
Rahman tersandung pidana perjudian divonis 4 bulan 15 hari. Masuk ke Rutan Sampang pada 24 November 2014 dan akan bebas pada 9 Maret 2015.**(hmi/nol)
0 comments:
Posting Komentar