HUKUM ONLINE

HUKUM ONLINE

 

MA: Bukti Sumpah Advokat Tidak Lihat Organisasi

 

Persoalannya, sejak Juni 2010 selain anggota PERADI, belum ada organisasi advokat lain yang disumpah pengadilan tinggi.




 

Foto: RES

]

MA menegaskan maksud SK KMA No.052/KMA/HK.01/III/2011yang mewajibkan advokat menunjukan bukti pelantikan dan berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi tidak memandang organisasi advokat mana berasal. Pernyataan itu menanggapi Pemberitahuan di Pengadilan Agama Depok yang intinya mewajibkan advokat yang hendak berpraktik di sana untuk melampirkan bukti pelantikan dari pengadilan tinggi.
  
"Prinsipnya, kalau advokat sudah pernah disumpah atau dilantik oleh pengadilan tinggi, berarti dia bisa beracara di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Senin (10/3).  
 
Saat ditanya apakah berarti advokat yang disumpah harus dari advokat PERADI, Ridwan menjawab, "Saya tidak mengatakan itu ya, silahkan tanya kepada yang bersangkutan," katanya.
 
Dia mengatakan pernah ada advokat di luar PERADI yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi boleh beracara di pengadilan. "Dulu, waktu saya bertugas di Batam, advokat kita bolehkan bersidang karena dia menunjukan bukti sumpah yang dulu itu, padahal dia advokat di luar PERADI. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti sumpah ya tidak bisa," tegasnya.    
 
Humas Pengadilan Agama Depok Suryadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua MA Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011tertanggal 23 Maret 2011. Kebijakan menunjukkan kartu izin beracara dan berita acara sumpah ini, dia tegaskan, berlaku untuk semua advokat dari organisasi manapun tanpa memandang dari mana organisasinya, baik dari PERADI, KAI, dan lain-lain.
 
"ketika beracara, dia harus melampirkan kartu anggota dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi," kata Suryadi kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Suryadi mengaku dipasangnya pengumuman itu bercermin dari kejadian yang menimpa Pengadilan Agama (PA) Ponorogo yang semua hakimnya dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MA lantaran mengizinkan advokat dari KAI bersidang di pengadilan tersebut. Soalnya, PA Ponorogo menyalahi Surat Ketua MA itu karena semua advokat diberi keleluasaan beracara tanpa melampirkan surat pengangkatan dari pengadilan tinggi.
 
"Tetapi saja tidak tahu persis gimana kasusnya ya. Akhirnya semua hakim disana dikenai sanksi disiplin ringan terkait SK KMA. Kejadiannya di PA Ponorogo sudah lebih dari satu bulan. Kalau pengumuman di PA Depok sejak Februari ini efektif," katanya.  
 
Menurutnya, persoalan ini merupakan konflik semua organisasi advokat yang berimbas ke semua pengadilan. Terkait konflik ini, MA telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan advokat melampirkan kartu anggota dan berita acara sumpah ketika akan bercara di pengadilan. "Cuma yang masih menjadi polemik, sejak Juni 2010 selain anggota PERADI, belum ada (organisasi advokat lain) disumpah oleh pengadilan tinggi."
 
Dia jelaskan sebelumnya dikeluarkannya SK KMA No.052/KMA/HK.01/III/2011, MA telah mengeluarkan SK KMA No. 89/KMA/VI/2010 yang intinya bahwa memerintahkan Ketua PT untuk menyumpah calon-calon advokat dari PERADI. Sebab, saat hampir bersamaan ada kesepakatan antara PERADI dan KAI yang menetapkan PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat, meski akhirnya kesepakatan itu dianulir oleh KAI.
 
"Polemik UU Advokat intinya advokat harus satu wadah, tetapi sampai sekarang belum satu wadah. Makanya, dikeluarkanlah SK KMA No. 052/KMA/HK.01/III/2011 agar tidak timbul interpretasi."  
 
Meski begitu, diakuinya ada beberapa advokat selain PERADI yang mengeluhkan persyaratan menunjukkan berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi. Namun, setelah diberikan penjelasan mereka memaklumi. "Jadi sampai saat ini mereka belum ada yang komplain setelah diberi penjelasan. Apalagi, SK KMA itu belum dicabut, kita tetap menegakaneraturanini," imbuhnya.
 
Sebagai catatan, pimpinan MA pernah memberi sanksi kepada pengadilan yang tak mengindahkan SK KMA itu. Buktinya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon 
Tusani Djafri dicopot dari jabatannya. Tusani dihukum lantaran dia mengambil sumpah calon advokat dari KAI. MA menilai Tusani telah melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat KetuaMA089/KMA/VI/2010. ( //// hukum online )

 

 


Hak Jawab Forum Komunitas Advokat Indonesia (FOR-KAI).

 

 

Ketua KY: Pengadilan Jangan Ikut Campur Perseteruan Advokat

Kejadian di Pengadilan Agama Ponorogo menjadi pelajaran bagi pengadilan agama lainnya.

 

Ketua KY Suparman Marzuki. Foto: SGP

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan pengadilan seharusnya tak perlu ikut campur dengan konflik organisasi advokat karena hubungan klien-advokat merupakan sebuah kepercayaan.
 
"Posisi KY Jelas. Bahwa hubungan klien dan advokat itu menyangkut trust (kepercayaan,-red). Kalau klien lebih percaya advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia,-red), biarkan saja," ujarnya ketika menjawab pertanyaan peserta diskusi di Jakarta, Selasa (4/3). 
 
Suparman mengatakan telah berungkali menyampaikan hal ini kepada ketua-ketua pengadilan di Indonesia. "Saya katakan ke semua pengadilan kalau pengadilan ikut campur dalam hubungan klien dan pengacara, ini bisa menghambat akses keadilan," jelasnya.
 
"Saya selalu sampaikan ini ketika bertemu dengan Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi," tambahnya.
 
Namun, Suparman mengakui bahwa persoalan ini memang tidak sederhana. Pasalnya, bila berhadapan di persidangan, para advokat dari dua organisasi advokat yang berseteru –PERADI dan KAI- pasti akan mempersoalkan keabsahan "lawan"-nya.
 
"Pasti akan dipersoalkan dan ditanyakan apakah advokat dari pihak lawannya sudah disumpah atau belum. Persoalan ini memang tak sederhana, tapi posisi KY begitu (pengadilan tak perlu ikut campur,-red)," jelasnya.
 
Sekadar mengingatkan, Ketua MA telah
menerbitkan instruksikepada Ketua Pengadilan Tinggi agar hanya mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh PERADI. Pengambilan sumpah ini merupakan syarat bagi seorang advokat bisa beracara (bersidang) di pengadilan.
 
Instruksi yang tertuangdalam Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pihak PERADI dan KAIyang mengakui bahwa PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal advokat. Namun, kesepakatan ini di kemudian hari dibantah oleh para pimpinan  KAI.
 
Pimpinan MA tak segan-segan memberi sanksi kepada pengadilan yang tak mengindahkan instruksi itu. Buktinya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
Tusani Djafri dicopot dari jabatannya. Tusani dihukum lantaran dia mengambil sumpah calon advokat dari KAI. MA menilai Tusani telah melanggar UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010.
 
Kasus mirip juga terjadi tahun lalu. Dilansir situs
www.detik.com, seluruh hakim di Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin karena mengizinkan advokat dari KAI bersidang di pengadilan tersebut. Sebelas hakim (minus Ketua PA) mendapat hukuman teguran tertulis.
 
Apa yang terjadi di Ponorogo ternyata dijadikan pelajaran bagi pengadilan agama lain. Baru-baru ini, hukumonline memperoleh informasi bahwa di Pengadilan Agama Depok muncul kebijakan yang intinya mewajibkan advokat yang hendak berpraktik di sana untuk melampirkan bukti pelantikan atau berita acara sumpah dari pengadilan tinggi.
 
Kepada hukumonline, 27 Februari lalu, Humas Pengadilan Agama Depok Suryadi menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua MA Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011. Kebijakan menunjukkan kartu izin beracara dan berita acara sumpah ini, dia tegaskan, berlaku untuk semua advokat dari organisasi manapun, tanpa pandang bulu.
 
"Jadi begini, kita itu kemarin bercermin pada kejadian yang menimpa PA Ponorogo, kasusnya PA Ponorogo menyalahi Surat Ketua MA, semua advokat diberi keleluasaan untuk beracara tanpa melampirkan surat pengangkatan dari PT," papar Suryadi.

*(//// hukum Online )

 

0 comments:

Posting Komentar