FW: Catatan Si Klaber Machan

Catatan Klaber Machan


SAVE POLRI - SAVE KPK!
Ketika Presiden Jokowi memberikan pernyataan resmi terkait kisruh antara KPK vs Polri banyak silang pendapat yang bahwa pernyataan Jokowi adalah pernyataan Kepala Negara yang setengah-setengah.
Dalam Konperensi Pers yang disiarkan langsung oleh berbagai Media baik lokal maupun internasional, Media cetak, lebih-lebih Media TV beberapa waktu yang lalu memang terkesan bahwa bapak presiden dianggap kurang serius dalam menangani kasus korupsi di negara tercinta ini.
Tentu saja ungkapan atau argumen yang demikian karena bangsa Indonesia saat ini ibarat suami sedang "baru punya" isteri muda yang sangat dikagumi yang diberi nama KPK.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap oleh masyarakat bahwa isteri muda yang lahir pasca reformasi ini adalah lembaga yang dianggap paling kredibel dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara kalangan khalayak umum menilai bahwa Polri di dicap lembaga yang kurang melakukan upaya pemberantasan korupsi yang dianggap sudah sebagai penyakit kronis yang setiap hari membunuh pelan-pelan kehidupan bangsa.
Jika kita menganalisa secara mendalam bahwa, kita sekarang seakan terbuai oleh rayuan isteri muda yang dianggap semua yang dilakukan adalah baik. Semua yang dikerjakan adalah benar. Atau semua pernyataannya adalah yang paling bagus.
Sementara kita seakan-akan melupakan jasa isteri tua (dalam hal ini Polri) yang sudah memberikan pelajaran hidup tentang makna hukum. Tentunya terlepas dari adanya oknum.
Kalau bicara masalah oknum, di zaman Rosulullah SAW sudah ada yang namanya oknum. Ketika bicara tentang oknum, paman Rosulullah SAW ada Hamzah RA, ada pula Abu jahal yang merupakan oknum.
Perbuatan oknum tidak bisa dolebur sebagai perbuatan dari semuanya. Pun begitu ditubuh KPK ataupun di institusi Polri.
Makanya, ketika bapak presiden menyatakan "Save KPK- Save Polri" adalah ungkapan yang sangat bijak yang dikeluarkan oleh Presiden yang terkenal santun ini.
Bagaimanapun kedua institusi harus diselamatkan! Sementara oknum yang melakukan pelanggaran hukum dikembalikan kepada pijakan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Kembali kepada oknum. Bahwa di KPK yang dianggap pernyataannya selalu benar (dan terbukti siapan yang yang dijadiakn tersangka oleh KPK sampai saat ini 100 persen jadi terpidana), namun kita haris hati-hati pula 100 persen pernyataan KPK dimaksud takutnya menjadi sekian persen bagi penentuan tersangka dalam satu kasus, katakanlah Komjen BG. Jika dalam perjalanan waktu (tentunya BG harus gentle dengan status tsk dari KPK), dan kemudian BG dihadapkan ke meja hijau, nah pada saat putusan hakim sesuai dengan Nuraninya atau keyakinannya bahwa BG terbukti salah, maka label "100 persen KPK" tetap jadi acuan bahwa KPK zero accident.
Namun, jika dalam perjalanan ternyata Komjen BG diputus bebas oleh Pengadilan maka pada saatnya KPK dianggap oleh masyarakat bahwa KPK sengaja membuat BG dijegal.
Sampai saat ini, sebelum putusan Pengadilan bahwa komjen BG sudah "divonis Publik" bersalah dengan "rekening gendutnya"!.
Nah sekarang bagaimana ketika oknum KPK, katakanlah AS, BW, atau APP melakukan pelanggaran hukum sebelum mereka menjadi komisioner KPK? Disinilah letak anggapan publik bahwa KPK di kriminalisasi atau meminjam kata-kata Prof Mahfud MD diamputasi. Disinalah masyarakat harus cerdas, bahwa apa yang dilakukan oleh AS adalah perbuatan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh "barang siapa, kata KUHAP" termasuk AS, BW maupun APP. Lalu bagaimana tanggapan masyarakat umum terkait dengan permainan silat hukum oleh master hukum-hukum tersebut?...
Hemat saya, semua yang dilakukan oleh oknum jangan bawa-bawa nama institusi. Untuk AS, BW, APP adalah perorangan yang harus bertanggung jawab apa yang dilakukannya termasuk kalu dijadikan tersangka oleh Polri. Toh masih ada pengadilan sebagai tempat pembuktian!
Sementara untuk BG, begitu juga. Instusi Polri jangan merasa bahwa yang dilakukan oknum adalah luka lembaga yang semua harus mengobati. Terlepas dari jiwa korsanya TNI. BG juga harus gentle mengakui (kalau itu salah), buktikan bahwa dia tidak bersalah atas sangkaan KPK.
MAINKAN TUH BARANG (mengutip permyataan Sutan Batugana).......Analis adalah: Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Dan mantan Ketua Gerakan Rakyat dukung Prabowo 2014 (Gerdu Prabowo).......

0 comments:

Posting Komentar