Detak, Pamekasan.
Ada kabar yang cukup mencengangkan ketika adanya informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan dari Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil bisa di palsukan. Anehnya lagi bahwa KTP dan KK (Aspal: asli tapi palsu) tersebut bisa digunakan sebagai syarat untuk mengurus pembuatan dokomen penting untuk keluar negeri, yakni Paspor.
Desas-desus adanya KTP/KK aspal yang bisa digunakan untuk pembuatan paspor sudah lama kedengarannya. Namun, pihak-pihak belum ada yang serius untuk mengusut pemalsuan data auntentik itu.
"Biasanya yang banyak menggunakan data aspal itu calon TKI ke luar Negeri. Mereka tidak mau ribet ngurus-ngurus yang resmi. Yang resmi agak sulit selain lama prosesnya" ujar Sumber kepada Detak.
Tidak seriusnya aparat hukum untuk mengusut pemalsuan dokumen resmi negara itu mendapatkan resfon negatif dari Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Pamekasan (PERADIN). Menurut anggota PERADIN Jawa Timur, Marsuto Alfianto SH, apa yang terjadi di Kantor Imigrasi pamekasan diduga banyak perorangan yang menggunakan KTP/KK aspal. "Namun, dokumen itu (KTP/KK) bisa dijadikan syarat untuk pembuatan Paspor" ujar Alfian.
"Nah, sebagai Advokat saya merasa miris ketika masyarakat menggunakan KTP-KK aspal untuk pembuatan Paspor yang merupakan dokumen negara untuk keluar Negeri" tandas Alfian.
"Aparat hukum dalam hal ini, kepolisian harus mengusut tuntas sistem tersebut. Agar tidak jadi pembenaran di masyarakat bahwa hal demikian (pemalsuan) dianggap benar" kata Pengacara Muda ini pada Detak, Jumat (06/02/2015).
0 comments:
Posting Komentar