
DETAK PAMEKASAN--Beberapa masyarakat khususnya yang menjadi wajib pajak untuk tanah baik tanah ladang atau tanah untuk tempat tinggal yang dihitung melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dibuat bingung oleh NOP (Nomer Objek Pajak) yang berbeda untuk tahun 2014 dengan tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang mempunyai NOP tersebut menanyakan keabsahan Nomer wajib pajak.
" NOP yang mana yang dijadikan dasar pemerintah yang benar?" kata Ahmad Sugianto (49) warga desa Dempo timur kecamatan Pasean kemarin, Selasa (13/1/15).
Ahmad Sugianto dengan 3 saudaranya yang lain, yaitu Sumyati, Qiptiyah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan atas tidak samanya Nomer objek Pajak antara sebelum tahun 2014 dengan tahun sebelumnya.
"NOP kami mulai tahun 2007 sampai 2013 sama tapi kenapa di tahun 2014 berbeda" katanya heran.
Sugianto berpendapat, jika perubahan NOP atas dasar usulan dan tidak dinamakan orang lain, kalau tidak masalah. Tapi jika nanti NOP berubah apalagi dinamakan orsng lain maka kami akan memperkarakan hal tersebut. Lebih/-lebih jika melibatkan Kades" kata Sugianto.
Agar permasalahan lebih jelas, Sugianto melalui Penasehat Hukumnya, Alfian SH menanyakan langsung kepada UPTD KPP Kabupaten Pamekasan.
Di kantor UPTD KPP Kabupaten Pamekasan di jalan Amin jakfar, Hendra, Staf UPTD KPP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi antara NOP 2014 dengan sebelumnya bukan kesalahan dari UPTD melainkan dari KPP yang sebelumnya.
"kami menerima NOP dari kantor KPP per januari 2014. Jadi kalau ada perubahan NOP atau wajib pajak lainnya bukan dari kami" kata Hendra terhadap Alfian.
Hendra melanjutkan, jika ada permasalahan terhadap perubahan NOP bukan kesalahan dari UPTD, melainkan dari KKP yang dahulu. Namun begitu, dia akan tetap mencari keabsahan NOP dari keluarga Sugianto. "mudah-mudahan maksimal Senin depan sudah diketahui NOP dari Sugianto cs" ujar Hendra terhadap Alfian. **(Alf)
0 comments:
Posting Komentar